(Aktivis Dakwah)
Kedua perusahaan itu adalah PT Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat dan PT Danbi International di Garut, Jawa Barat. PT Sanken Indonesia bakal total menghentikan operasionalnya bulan Juni 2025 nanti, menyebabkan 459 orang pekerja jadi korban PHK. (CNBC Indonesia.Com,20/02/2025) .
Sementara, PT Danbi International yang memproduksi bulu mata palsu, menghentikan produksinya per kemarin, Rabu (19/2/2025). Disebutkan, ada 2.100-an orang karyawan bekerja di PT Danbi International.
Artinya, lebih dari 2.000 orang buruh terancam tidak memiliki sumber pendapatan untuk menjalani momen Ramadan dan Lebaran tahun ini. Jika beruntung, korban PHK ini bisa saja memang banting setir cari sumber pendapatan lain. Seperti menjadi supir ojek online (ojol).
Tutupnya Pabrik dan PHK PT Sanken Indonesia merupakan alarm darurat ancaman PHK puluhan ribu karyawan di sektor industri elektronik. Di mana sebelumnya juga ratusan ribu buruh ter-PHK di sektor industri tekstil, garmen, sepatu, sepanjang tahun 2024. Di awal tahun 2025 ini, PT Yamaha Music Indonesia, yang memproduksi piano dan berorientasi ekspor, telah memangkas 1.100-an orang buruhnya. Yaitu 400-an orang di pabrik di Cibitung dan 700-an orang di pabrik di Jakarta.
Dampak Efisiensi Anggaran 2025, Penyebab PHK Besar?
Kebijakan ini menyasar berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, dengan tujuan mencapai efisiensi anggaran belanja hingga Rp306,69 triliun. Namun, efisiensi ini tidak hanya berdampak pada pemangkasan anggaran, tetapi juga pada program-program berjalan dan pemotongan jumlah karyawan.
Pemangkasan anggaran berdampak langsung pada kemampuan kementerian dan lembaga dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan. Banyak program yang terpaksa dibatalkan atau ditunda karena kekurangan anggaran. Hal ini tentu saja memengaruhi kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga efisiensi anggaran juga berimbas pada karyawan, terutama yang berstatus tenaga lepas. Mereka akan digaji sesuai durasi waktu kerja atau proyek yang diikuti, bahkan ada yang terancam kehilangan pekerjaan karena pos anggaran yang dipangkas. Seleksi ulang berdasarkan kompetensi dan performa juga dilakukan untuk menentukan karyawan mana yang masih layak dipertahankan.
Beberapa kementerian dan lembaga bahkan mengalami kesulitan dalam membayar gaji dan tunjangan karyawan akibat pemangkasan anggaran. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi menurunnya motivasi kerja karyawan dan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan hingga berimbas pada PHK.
Para pekerja yang terkena kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak mendapatkan 60 persen gaji selama kurun waktu 6 bulan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan itu diteken Presiden Prabowo pada 7 Februari 2025.
Sinyal PHK di tahun ini makin menguat, beberapa dampak dari efisiensi anggaran. Selain itu juga terjadi gelombang PHK di pabrik-pabrik tanah air karena berbagai hal
Padahal mencari pekerjaan pada saat ini bukanlah hal yang mudah, ada banyak kriteria yang begitu menyulitkan termasuk batasan usia.. Namun dalam sistem kapitalisme buruh adalah faktor produksi yang akan dikorbankan untuk menyelamatkan perusahaan. Adanya Jaminan pemberian 60% gaji selama 6 bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan batas atas upah 5 juta tidak akan menyelesaikan persoalan karena kehidupan tidak hanya berlaku selama 6 bulan saja.
Islam Dalam Pengurusan Rakyat
Islam menjadikan negara sebagai raa’in, yang mengurus rakyat termasuk menyediakan lapangan kerja yang seluas-luasnya, sehingga rakyat dapat hidup sejahtera. Apalagi Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok sebagai tanggung jawab negara dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat. Penerapan sistem ekonomi Islam meniscayakan ketersediaan lapangan pekerjaan yang cukup dan jaminan kesejahteraan untuk rakyat. Bahkan negara akan memberikan pelatihan secara gratis kepada rakyat sebagai penunjang kemampuan dalam memperoleh pekerjaan.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah menyampaikan di dalam buku Sistem Ekonomi dalam Islam (Nizhamu Al-Iqtishadiyi fii al-Islam), “ljarah (pengupahan) pada dasarnya adalah upaya seorang majikan (musta’jir) mengambil manfaat (jasa) dari seorang pekerja (ajir) dan upaya seorang pekerja untuk mengambil harta (upah) dari majikan. Artinya, ijarah adalah akad (transaksi) jasa dengan adanya suatu kompensasi.” Berdasarkan hal ini, hubungan buruh dengan pengusaha adalah hubungan yang saling memberi kebaikan. Buruh memberi jasa dan pengusaha memberi upah. Keduanya saling tolong-menolong dalam aktivitas produksi. Kedudukan keduanya setara sehingga tidak ada kezaliman antara satu dengan yang lain.
Pengusaha tidak ada kewajiban untuk menjamin kebutuhan pokok karyawannya. Kewajiban pengusaha adalah memberikan upah kepada buruh secara layak dan adil, sesuai kesepakatan (kontrak) keduanya. Pengusaha wajib menjelaskan segala sesuatu tentang pekerjaan, mengenai tugas, upah, jam kerja kepada buruh sehingga terwujud keadilan, tidak ada kezaliman. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengontrak (tenaga) seorang pekerja maka hendaknya diberitahukan kepadanya upahnya.” (HR Ad-Daruquthni).
Sedangkan negara (khilafah) memiliki peran penting dalam mewujudkan iklim investasi yang stabil sehingga industri bisa tumbuh dengan baik dan tidak mengalami kebangkrutan. Misalnya, negara akan menghilangkan pungutan-pungutan (pajak, retribusi, dan pungli) yang membebani pengusaha sehingga menghambat pertumbuhan industri.
Jika ada perusahaan yang bangkrut, Negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi rakyat yang menjadi korban PHK. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
“Siapa saja yang meninggalkan harta maka harta tersebut menjadi hak keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau keluarga (yang wajib diberi nafkah) maka itu urusanku dan kewajibanku (penguasa).” (HR Muslim).
Disamping itu Khilafah yang wajib mengelola SDA, bukan menyerahkannya pada swasta seperti saat ini. Khilafah juga melakukan industrialisasi. Kedua hal ini akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyat. Bagi rakyat yang ingin bertani, Khilafah akan menyediakan lahan dan alat produksi pertanian. Bagi rakyat yang ingin berbisnis, Khilafah akan membantu permodalan dan bimbingan sehingga berhasil.
Dengan demikian, tidak ada rakyat yang hidup kekurangan karena tidak memiliki atau kehilangan pekerjaan. Semua rakyat akan memiliki pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya berupa sandang, pangan, dan papan. Sedangkan kebutuhan pokok berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan oleh negara secara gratis.
Dengan penerapan aturan berdasarkan syariat Islam secara kaffah, rakyat (buruh) akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya. Wallahualam bissawab. [PUT]
0 Komentar