Subscribe Us

PERTAMAX & MINYAKITA DIOPLOS? WAJAH NYATA KAPITALISME

Oleh Yusmiati
(Aktivis Muslimah)

Vivisualiterasi.com- Belum hilang dari ingatan terkait Pertamax oplosan, kini terbitlah MinyaKita oplosan. Baru-baru ini Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan. 

Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut, dimana sebelumnya Sabtu, 03/03/25 Menteri Pertanian (Mentan) yakni Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak sesuai dengan aturan, yakni dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter. Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari, (ANTARA, 09/03/25).

MinyaKita adalah sebuah merek minyak goreng kemasan sederhana yang diluncurkan oleh Kemendag RI pada Juli 2022. Program ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat, serta mengatasi persoalan distribusi dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi sebelumnya. Akan tetapi, dalam perjalanannya produk ini menghadapi berbagai permasalahan, termasuk kecurangan dalam distribusi serta penjualan, seperti kasus diatas. 

Akibat Penerapan Ekonomi Kapitalisme

Menanggapi kecurangan yang terjadi, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan sesuatu yang tidak bisa ditoleransi. Mentan pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran segera diproses secara hukum serta ditutup dan dicabut surat izinnya. Namun, jika dianalisis lebih jauh, sejatinya banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi tidak lepas dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. 

Negara yang menerapkan sistem ekonomi Kapitalisme menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta. Oleh sebab itu, tak aneh apabila kita mendapati fakta  adanya minyakita oplosan hingga takaran yang tidak sesuai serta kecurangan-kecurangan yang terjadi di pasaran. Sebab, pihak swasta atau korporat mendominasi rantai ekonomi yang hanya mengejar keuntungan, memperkaya pribadi, olehnya itu muncullah praktik-praktik kecurangan ditengah masyarakat tanpa memperdulikan nasib orang lain. 

Sementara itu, banyaknya kecurangan yang terjadi menunjukkan bahwa semakin abainya tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Padahal, sejatinya negara adalah pelayan bagi umat serta menjamin kebutuhan masyarakat. Minyakita diluncurkan supaya masyarakat bisa mengaksesnya dengan harga terjangkau terutama masyarakat dikalangan bawah, akan tetapi ketika pengelolaan distribusinya diserahkan kepada pihak swasta atau korporat, sama halnya kesejahteraan masyarakat masih jauh panggang dari api.

Inilah bentuk kezaliman penguasa dengan segala kebijakannya. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh negara hanya memperlancar bisnis  para korporat serta mendapat karpet merah untuk menguasai rantai distribusi pangan. Sebab dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, yang hadir hanya untuk menjamin bisnis para kapitalis agar berjalan kondusif. Kebijakan sanksi yang diterapkan pun terbilang lemah, sehingga memberikan ruang bagi para pelaku untuk tetap beroperasi. Bahkan, tidak ada sanksi yang bisa memberikan efek jera ketika perusahaan melakukan kecurangan. 

Dengan demikian, selama negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dan memberikan kebebasan kepada pihak swasta atau korporat, maka selama itu juga rakyat kecil kerap menjadi korban dari kejahatan sistem Kapitalisme dan kezaliman para penguasa. Mereka tidak memiliki pilihan lain selain menerima kebijakan yang ada, walaupun hal itu justru menambah penderitaan  serta kesengsaraan tidak akan berhenti dan terus bergulir. Olehnya itu, umat harus berhenti untuk menaruh harapan pada penerapan sistem Kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara sistemik. 

Politik Pangan Islam

Penerapan sistem Islam dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah, niscaya akan menyelesaikan segala problematika umat. Dalam Islam peran negara adalah pelayan umat yang hadir untuk memenuhi kebutuhan umat. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya seorang penguasa adalah pengurus (urusan rakyatnya), dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Maka kebijakan yang diterapkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menggunakan Sistem Ekonomi Politik Islam, yang menjadikan negara tidak tersandera kepada kepentingan para korporat sebagaimana dalam sistem Kapitalisme. Dalam sistem ekonomi Islam negara akan memastikan bahwa kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau. Negara akan memperhatikan pengaturan berbagai aspek baik dari sektor produksi maupun distribusi, dalam rangka pemenuhan pangan dalam negeri. 

Dalam aspek produksi misalnya minyak goreng dengan bahan baku yakni kelapa sawit, negara akan memastikan pengelolaannya dengan prinsip berkelanjutan. Negara akan mengatur produksi minyak goreng dengan peningkatan yang berfokus kepada kepentingan umat bukan hanya kepentingan segelintir pihak. Negara akan memastikan bahwa tanah-tanah pertanian yang digunakan untuk produksi bahan pangan dikelola berdasarkan prinsip syariat, yakni menghindari eksploitasi yang merugikan petani kecil atau merusak lingkungan. Selain itu, negara juga akan menyediakan fasilitas dengan teknologi pertanian yang tepat guna untuk meningkatkan hasil panen. Dengan begitu,  sehingga akan mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga kestabilan pasokan minyak goreng. 

Di sisi lain, pada aspek distribusi dan pemasarannya, negara wajib mengawasi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam Khilafah, distribusi minyak goreng tidak akan dikuasai oleh segelintir pihak yang hanya mengutamakan keuntungan. Sistem distribusi diatas prinsip syariah, akan memastikan bahwa produk pangan misalnya minyak goreng tersebar merata dan sampai ke tangan konsumen dengan harga yang terjangkau dengan kualitas yang terjamin. Negara juga akan mengawasi guna untuk menghindari segala bentuk manipulasi harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, negara akan memastikan tidak ada pengoplosan dan praktek kecurangan yang merugikan konsumen, sehingga minyak goreng yang sampai kepada konsumen adalah produk yang sah tanpa ada pengurangan takaran atau oplosan yang merugikan. Begitu pula dengan pembangunan infrastruktur dalam rangka menunjang distribusi, dilakukan dengan mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keuntungan korporasi.

Kemudian untuk menjaga pendistribusian tetap berjalan kondusif, negara akan mengatur Qadhi Hisbah. Qadhi Hisbah akan melakukan inspeksi pasar dalam mengatasi penyimpangan distorsi pangan. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Dengan demikian, Islam memiliki kemampuan untuk menciptakan dan mewujudkan yang berkualitas bagi setiap individu terhadap kebutuhan pokok. Dan siapapun yang menjabat sebagai penguasa (Khalifah), jika menerapkan hukum yang bersumber dari Allah Swt. Dan bukan hukum buatan manusia, maka kebijakan ekonominya akan memudahkan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Wa’allahu A’lam Bish Shawwab.


Posting Komentar

0 Komentar