Subscribe Us

PENCEGAHAN SEKS BEBAS DAN SISTEM PENDIDIKAN ISLAM

Oleh Kartini Rosmala
(Dosen, Aktivis Dakwah, Pemerhati Umat)


Vivisualiterasi.com-Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) menghelat kegiatan bertema "Waspada Narkoba & Seks Bebas: Lindungi Generasi, Selamatkan Masa Depan" pada Kamis (27/02). Kegiatan ini menghadirkan Kapolsek Gunungpati, Lurah Sekaran, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Para narasumber menyepakati pentingnya kolaborasi universitas dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas. (unnes.ac.id, 27/02/25)

Dunia pendidikan memang sangat diharapkan mampu mengatasi persoalan pergaulan bebas di tengah generasi muda. Sekolah pun bermaksud melakukan pencegahan pergaulan bebas di kalangan siswa. Dikutip laman detik.com (22/1/25), SMA Sulthan Baruna, Kabupaten Cianjur, melakukan tes kehamilan bagi siswi pasca liburan sekolah setiap tahunnya setelah tiga tahun lalu salah seorang siswi berhenti sekolah akibat hamil. Kegiatan ini sempat viral meskipun sudah mendapatkan dukungan dari orang tua siswa.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus tes kehamilan ini sebagai keprihatinan yang menempatkan anak perempuan sebagai objek seksual. Menurut Komisioner KPAI, Ai Maryati, menyampaikan jika tujuan pihak sekolah untuk mengantisipasi anak pergaulan bebas, seharusnya melakukan edukasi dan literasi secara menyeluruh, sebab dampak kehamilan pada siswa ada objek lain yaitu laki-laki. (detik.com, 22/01/25)

Sesat Pikir Pencegahan Pergaulan Bebas

Ada sesat pikir yang harus dikritisi pada upaya tes kehamilan dalam mengatasi rusaknya pergaulan remaja. Tes kehamilan bukan pencegahan, apalagi seks bebas tidak selalu terjadi kehamilan. Belum lagi pemeriksaan hanya dari sisi perempuan saja, padahal masalahnya juga remaja laki-laki sama rusaknya. Langkah ini tidak akan mampu mencegah kehamilan remaja akibat pergaulan bebas. Sebab, ada banyak faktor yang berpengaruh terhadap rusaknya pergaulan remaja sekarang. 

Oleh karena itu, penyelesaiannya butuh upaya yang menyeluruh dan menyentuh akar masalahnya. Sumber kerusakan sejatinya datang dari penerapan sistem kehidupan sekuler yang menjadikan remaja mengikuti hawa nafsunya dan mengutamakan kesenangan jasmani, serta abai pada hukum halal dan haram dalam kehidupan. Remaja menjadi rusak dan hilang aqidahnya akibat penerapan sistem ini. Hal ini tidak bisa dielakkan karena ada beberapa faktor.

Pertama, sistem ini membuat agama dipisahkan dalam kehidupan. Tidak ada benteng dan pondasi agama, sehingga menjadi rusak, baik pikiran/mental, hati, dan perbuatan remaja. Sebaliknya, jika agama sebagai landasan kehidupan, maka keimanan dan ketakwaan remaja akan menjaga dari perbuatan kemaksiatan.

Kedua, kapitalisme menjadikan standar kebahagiaan keluarga hanya seputar kepentingan materi saja. Kesibukan orang tua bekerja atau pemikiran keluarga yang bersifat materialistis menyebabkan anak tidak dididik dengan agama yang benar. 

Ketiga, sistem ini juga membuat hidup individualistik. Sikap "cuek bebek" masyarakat membuat tidak ada kepedulian satu sama lain dalam melakukan amar makruf nahi mungkar. Dampak buruknya, kemaksiatan dianggap biasa di tengah masyarakat. Pergaulan bebas pun tidak bisa dikendalikan.

Keempat, kapitalisme hanya menyediakan corak pendidikan sekuler. Tujuan pendidikan hanya bersifat matari dari kurikulum yang dibuat. Jadi, pendidikan yang menginginkan outputnya memiliki akhlakul karimah tidak akan pernah terwujud. Jadilah, lahir generasi strawberry (mudah tertekan secara mental) atau generasi micin (susah dinasehati).

Kelima, sistem ini membuat negara tidak berlandaskan agama. Akibatnya kebijakan atau perundangan-undangan dibuat sesuai dengan kepentingan dan kehendak akal manusia. Penerapannya tidak akan memberikan solusi tuntas dalam permasalahan kehidupan, khususnya kerusakan remaja dalam pergaulan bebas. Negara tidak bisa melindungi remaja dari media-media yang merusak aqidah, seperti pornografi dan pornoaksi yang menyebar, bahkan mudah diakses. Dari sini bisa dilihat rusaknya remaja tidak akan pernah selesai, bahkan makin rusak.

Aturan Islam: Pencegahan dan Solusi Tuntas Pergaulan Remaja

Islam agama yang paripurna, mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Kemuliaan laki-laki dan perempuan akan terwujud jika Al Qur'an dan As Sunnah menjadi pedoman menyelesaikan persoalan manusia. Allah Swt telah menegaskan haramnya pegaulan bebas dalam firman-Nya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS Al-Isra [17]: 32)

Islam menghukumi laki-laki dan perempuan berinteraksi secara terpisah. Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menulis bahwa laki-laki dan perempuan pada dasarnya terpisah dalam kehidupan sosial kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariat, seperti haji dan jual beli. Islam memberikan batasan-batasan pergaulan di dalam kehidupan. Pertama, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan) dan berikhtilat (bercampur baur). 

Rasulullah bersabda, "Sebaik-baik saf laki-laki adalah awalnya, sedangkan seburuk-buruknya adalah akhirnya.  Sebaik-baik saf perempuan adalah akhirnya, sedangkan seburuk-buruknya adalah awalnya." (HR Muslim).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahîh Muslim menjelaskan saf perempuan ketika salat berjamaah ada di akhir karena akan menjaga perempuan agar menjauhkan pandangan mereka dari laki-laki, dan menjaga hati mereka agar tidak condong kepada laki-laki. 

Kedua, Islam mengatur laki-laki menjaga pandangan dari perempuan. Begitu juga sebaliknya. Allah Swt. berfirman,

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka…." (QS.An-Nuur [24]: 30)

Ketiga, Islam mengatur muslimah memakai kerudung (khimar) dan jilbab ketika berada dalam kehidupan umum. Allah Swt berfirman,

"Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka." (QS. An-Nuur [24]: 31).

Dan dalam ayat lain,

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Namun demikian, Islam tidak melarang total interaksi keduanya dalam aktivitas kehidupan, seperti diperbolehkan interaksi dalam bermu'amalah, berdakwah, mengikuti majelis ilmu, dan lain sebagainya.

Sistem Pendidikan Islam dalam Peran Negara

Sistem Pendidikan Islam pada dasarnya berasas aqidah Islam. Asas ini akan melahirkan generasi atau remaja yang berkualitas, berkepribadian Islam dan paham tentang tata pergaulan Islam. Remaja akan terhindar dari pemikiran sesat seperti pergaulan bebas dan hak asasi manusia yang merusak akidah.

Penerapan sistem Islam yang menyeluruh dapat diterapkan jika ada peran negara. Negara otomatis membuat perlindungan agar remaja terjaga dari pergaulan bebas dan kerusakan akhlak lainnya. 

Tidak hanya itu, ketika peran negara berfungsi dengan tatanan Islam, maka keimanan yang kuat akan menjaga remaja selalu dalam ketaatan dan jauh dari kemaksiatan. Pengawasan masyarakat dan sistem sanksi Islam yang tegas oleh negara akan menjaga remaja dari pemikiran rusak dan maksiat. Wallahu'alam bishawab.[AR]



Posting Komentar

0 Komentar