(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Akhir-akhir ini banyak beredar berita di media sosial tindakan kriminalitas dalam bentuk kejahatan, penganiayaan, bahkan pembunuhan di beberapa wilayah. Misalnya Ismail (40 tahun) seorang anak yang tega mencekik dan menganiaya ibu kandungnya akibat kalah judi online yang merupakan salah satu warga di Kelurahan Selagit, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu, 9 Februari 2025, (m.kumparan.com, 9/2/2025). Kemudian seorang ibu dibawah umur tega membuang bayinya ke parit (anak sungai) yang merupakan salah satu warga di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, pada Jumat, 7 Februari 2025, (m.kumparan.com, 9/2/2025)
Penyebab Maraknya Kriminalitas
Penyebab maraknya kriminalitas terdapat beberapa faktor. Pertama, faktor pendidikan ala sekularisme yang menyebabkan lemahnya keimanan dan ketakwaan individu, sehingga meremehkan nyawa manusia, hilangnya rasa kemanusian, serta tidak takut dosa. Kedua, faktor masyarakat individualistis, yang menyebabkan antara manusia tidak saling peduli terhadap kondisi umat yang sedang tidak baik-baik saja. Ketiga, faktor buruknya tata kelola perekonomian yang mempersulit rakyat, sehingga menyebabkan manusia tidak lagi memperhatikan halal dan haram untuk memenuhi kebutuhan perutnya.
Keempat, faktor liberalisasi pergaulan yang menyebabkan generasi asal-asalan dalam menyalurkan naluri seksualnya (gharizah nau'). Kelima, faktor lemahnya penegak hukum, sehingga hukum yang ada tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Sekularisme
Sekularisme (pemisahan agama dengan kehidupan) meniscayakan lumrahisasi kriminalitas, yakni masyarakat menganggap kriminalitas atau kemaksiatan adalah perbuatan yang wajar. Demikian terjadi karena masyarakat kehilangan sensitivitas bahwa perbuatan tersebut telah melanggar aturan. Masyarakat juga tidak bisa membedakan perbuatan yang benar dan salah.
Lebih lanjut lagi, sekularisme menjamin liberalisasi media sosial atau kebebasan terhadap masyarakat untuk menyebar apa pun di media sosial. Misalkan film atau tontonan lain yang menyelesaikan masalah dengan cara menganiaya, kekerasan, bahkan membunuh. Masyarakat dibombardir secara terus-menerus dengan tontonan sedemikian rupa hingga dapat mempengaruhi manusia secara persuasi yang luar biasa dalam alam berpikir, kemudian dijadikan tuntunan.
Selain itu tontonan yang tidak senonoh juga akan meningkatkan naluri seksual masyarakat yang berimbas pada perilaku seks bebas. Buntut dari seks bebas inilah menimbulkan banyak kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri untuk menutupi perbuatan bejatnya karena takut ketahuan. Na’uzu billah.
Solusi Islam
Selama sekularisme masih bertengger di negeri ini maka kriminalitas akan terus berulang. Maka selayaknya harus diganti dengan sistem Islam yang mampu menjamin keamanan dan kedamaian bagi rakyat. Seorang khalifah akan melindungi rakyatnya dari segala gangguan dan tindak kejahatan dari aspek preventif dan aspek kuratif.
Pada aspek preventif khalifah akan melakukan beberapa cara diantaranya :
Pertama, pendidikan berbasis akidah Islam yang juga akan mengutus dai ke seluruh penjuru negeri untuk membimbing masyarakat terkait akidah dan syariat Islam. Sehingga terciptalah masyarakat yang beriman, bertakwa, serta memiliki kepribadian Islam yang akan mencegah dari tindak kejahatan.
Kedua, Khalifah akan menciptakan masyarakat yang Islami yakni memiliki perasan, pemikiran, dan aturan Islam. Walhasil masyarakat mampu melakukan amar makruf nahi munkar ditengah umat.
Ketiga, khalifah akan mengatur tata kelola perekonomian sebaik mungkin, seperti meluaskan lapangan pekerjaan, memberikan pendidikan non formal secara gratis bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan, bahkan akan memberikan modal bagi masyarakat yang membutuhkan modal untuk membuka usaha. Keempat, Khalifah akan mengatur pergaulan antara wanita dan pria dengan melarang berkhalwat, melarang bercampur baur, menundukkan pandangan, serta melarang wanita untuk mengumbar aurat dan bertabaruj. Kelima, Khalifah akan memfilter tontonan di berbagai media yang dapat ditiru masyarakat dalam tindakan kekerasan dan kejahatan, maupun tontonan yang dapat meningkatkan naluri seksual.
Pada aspek kuratif Khalifah akan memberikan sanksi tegas dan adil kepada pelaku kriminalitas. Sanksi ini berfungsi sebagai penghapus dosa (jawabir) dan memberi efek jera (jawazir) bagi pelaku maupun orang lain. Jawabir artinya apabilah pelaku kejahatan telah dihukum di dunia sesuai dengan hukum Islam, maka mereka tidak mendapatkan siksa di akhirat. Pada pelaku pembunuhan yang disengaja diberikan sanksi kisas. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam terjemahan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 178 berbunyi, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu melaksanakan kisas berkaitan dengan orang yang dibunuh." Kemudian bagi pelaku penganiayaan maka diberi sanksi takzir sesuai ketetapan Khalifah dan akan dilakukan di khalayak umum untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi secara berulang.
Dengan adanya aspek preventif dan kuratif yang diterapkan secara menyeluruh maka akan memininalisasi terjadinya kriminalitas. Hal ini hanya bisa dilakukan jika diterapkan Islam secara kafah. Olehnya kehidupan masyarakat akan terjamin keamanannya. Wallahu'alam bishawab. [PUT]
0 Komentar