Subscribe Us

LPG LANGKA, BENARKAH NEGARA ANDIL MENJAMIN DISTRIBUSI?

Oleh Shinta ummu Tasbita
(Aktivis Dakwah) 

Vivisualiterasi.com- Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg . Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). "Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya. Dikutip dari Kompas.com, lanjut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah. Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer. 

Lanjut Yuliot, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah. Distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan itu, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah kabar elpiji 3 kg mengalami kelangkaan. Menurut Bahlil, saat ini pemerintah sedang menata pengelolaannya agar tidak ada oknum yang menaikkan harga. "Elpiji itu tetap semua ada, tetapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikan harga elpiji 3 Kg," ujarnya. Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan stok elpiji aman untuk menyambut bulan Ramadan. Selain itu, Bahlil memastikan bahwa tidak ada pengurangan kuota subsidi elpiji. "Enggak ada. Enggak ada pengurangan subsidi. Subsidi elpiji tetap Rp 87 triliun, engak ada yang dikurangi sedikit pun ya," tegasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebut bahwa tidak ada kenaikan harga elpiji 3 kilogram di seluruh Pangkalan resmi Pertamina. Menurutnya, harga elpiji 3 kilogram yang dijual di pangkalan resmi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah. "Saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 Kg. Kami pastikan harga LPG 3 Kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer," kata Heppy dalam keterangannya (30/1/2025).Tribunnews.com

Lantas mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Bukan kali ini saja LPG langka, akan tetapi hal tersebut sudah berulang mengalami kelangkaan. Padahal Indonesia kaya akan SDAE berupa Gas, ini menunjukkan abainya pemerintah dalam hal penyediaan kebutuhan rakyat. Seolah olah fakta di atas pro kepada rakyat, nyatanya mereka ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari rakyat kecil.

Faktor penyebab kelangkaan LPG:

1. Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg tersebut di tingkat pengecer

Jika pengecer tidak di ijinkan menjual LPG sudah pasti harga jual LPG akan melambung tinggi. Dikarenakan penyalur resmi pertamina terbatas dan jaraknya jauh ditambah pengecer yang ingin menjual LPG harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dipastikan penjual LPG akan dikenakan pajak. 

2. Penetapan kuota LPG bersubsidi untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran pada tahun sebelumnya

Akibat subsidi tidak tepat sasaran, pemerintah mengurangi jumlah subsidi LPG. Negara masih memikirkan untung rugi dalam mengurus urusan rakyat.

3. Menaikan pasar LPG non subsidi

Untuk mendapatkan LPG bersubsid rakyat harus beli ke pangkalan, harus mengantri panjang di tambah tidak kebagian. Mau tidak mau rakyat pun membeli LPG non subsidi yang harganya pasti jauh lebih mahal. 

4. Mengalihkan isu kasus pagar laut di pantai utara Tanggerang dari rakyat ke langkanya gas LPG

Kasus pagar laut mulai tercium, terbongkar, dan rakyat mulai kritis terhadap pemerintah. Akhirnya pemerintah menerjunkan isu terbaru, supaya kasus pagar laut tenggelam. Rakyat pun gagal fokus terhadap kasus. 

Dalam sistem hari ini, yaitu sistem ekonomi kapitalisme hanya orang-orang pemilik modal besar yang di permudah dan makin sejahtera. Sedangkan nasib rakyat menengah ke bawah yang kesulitan di bikin makin sulit terlebih jauh dari kata sejahtera. Para pedagang kecil kehilangan mata pencahariannya, rakyat di bikin susah mencari LPG bersubsidi. Seakan-akan Negara sudah tidak berperan dalam mengurus urusan rakyat. Padahal pemerintah bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan pokok dan keseimbangan sosial sehingga tidak terjadi ketimpangan antara kaya dan miskin. Sistem kapitalisme tidak bisa memberikan solusi tuntas terhadap permasalahan rakyat, yang ada melahirkan masalah baru. 

Pandangan sistem ekonomi Islam
 
Lain halnya dengan sistem ekonomi Islam, negara akan menciptakan sistem ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu sistem yang berlandaskan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan. 

Prinsip-prinsip ekonomi Islam 
1. Tauhid (keimanan), semua yang dilakukan di dunia akn di pertanggungjawabkan kepada Allah di akhirat
2. 'Adl (keadilan), Allah telah memerintahkan manusia untuk berbuat adil dan tidak menzalimi pihak lain demi memeroleh keuntungan pribadi.
3. Nubuwwah (kenabian), menjadikan sifat dan sikap nabi sebagai teladan dalam melakukan segala aktivitas
4. Khilafah (pemerintahan), peran pemerintah adalah memastikan tidak ada distorsi sehingga perekonomian dapat berjalan dengan baik.
5. Ma'ad (hasil), dalam Islam hasil (laba) yang diperoleh di dunia juga menjadi laba di akhirat.

Menurut pandangan Islam, kepemilikan (al- milkiyyah) dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu :

 (1). kepemilikan individu;
 (2) kepemilikan umum; dan
 (3) kepemilikan negara. Namun pemilik primer tetap Allah SWT. 
Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in.

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Negara yang akan menerapkan sistem Islam akan mengelola SDA dengan sebaik mungkin serta memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Semua ini akan terealisasikan ketika negara ini menerapkan sistem Islam. Wallahu'alam bissawwab.

Posting Komentar

0 Komentar