(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Sedangkan diwilayah lain, tepatnya di tol Ciawi Bogor, Jawa Barat juga terjadi tragedi maut Kecelakaan Lalu Lintas (KLL). Dalam peristiwa tersebut menyebabkan delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. (Kompas.com, 7/2/2025)
Melansir dari Kompas.com (22/11/2024) Sepanjang periode januari hingga oktober 2024 lalu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah merekapitulasi data insiden kecelakaan lalu lintas di Indonesia sebanyak 220.647 kasus diantaranya ada sebanyak 22.970 kasus yang menyebabkan nyawa korban melayang. Adapun komposisi kasus kecelakaan sepanjang 2024 didominasi oleh kendaraan sepeda motor sebanyak 169.559 kasus, namun selanjutnya disusul oleh kendaraan angkutan barang sebanyak 22.609 kasus serta bus angkutan umum sebanyak 17.651 kasus.
Maraknya Insiden kecelakaan dinegeri ini bak alarm tanda pengingat untuk pemerintah yang seharusnya lebih jeli lagi dan cepat tanggap dalam penanggulangan kasus kecelakaan. Tragedi kecelakaaan lalu lintas yang seringkali berulang semestinya juga menjadi bahan muhasabah bagi pemerintah. Lantas, Mengapa Insiden kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi?
Lemahnya Pengawasan Negara
Kasus kecelakaan lalu lintas yang seringkali berulang tentu memiliki beberapa faktor pemicu pada insiden yang terjadi dijalan raya baik itu dari person ataupun sistemnya diantaranya, terkait tentang kapabilitas yang dimiliki oleh pengendara, pengetahuan dan penguasaan terhadap kendaraan, beban kerja yang berat, pengecekan kelayakan kendaraan, mekanisme aturan pengendara dijalan tol dll. Keamanan transportasi jalur darat di negeri ini juga sangat minim hingga tak jarang berakhir duka cita.
Peristiwa kecelakaan yang marak terjadi tak jarang disebabkan karena kelalaian pengendara akibat jam kerja yang terlalu panjang dan mengakibatkan kelelahan hingga terjadinya tragedi mengerikan bahkan mematikan. Tak hanya itu, masalah teknis seperti rem blong juga kerap memicu kecelakaan. Bahkan akhir-akhir ini kasus kendaraan truk barang seringkali mengalami insiden yang berakibat fatal akibat rem blong. Semestinya hal seperti ini dapat diminimalisir jika pengecekan hingga pengujian mesin kendaraan dilakukan secara berkala. Namun, pihak korporat senantiasa berdalih sarana transportasi cukup mahal, sehingga memilih harga yang jauh lebih murah tetapi abai terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan. Gagalnya pengereman juga disebabkan karena ketiadaan regulasi wajib terhadap perawatan rem secara preventif. Bahkan belum ada kejelasan regulasi terhadap manajemen waktu bagi sopir truk atau pengendara.
Meskipun regulasi tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengemudi angkutan bermotor yang tertuang dalam Kepmen KM/171, 2019 telah ada, akan tetapi belum terlaksana secara keseluruhan. Sehingga sangat disayangkan, bahwa negara terkesan lemah terhadap pengawasan dalam bidang transportasi.
Kemudian, penyebab lain sering terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah terkait kondisi jalanan yang dilalui pengendara yakni berlubang dan bergelombang.
Pemerintah kerapkali menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap penggunaan jalan namun kurang tanggap terhadap perbaikan Infrastruktur jalan. Ironisnya, kondisi lalu lintas yang sangat rawan dan seringkali mengundang maut bagi pengendara merupakan situasi berulang yang kerap dinormalisasi. Padahal berdasarkan pasal 24 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Diwajibkan bagi pihak penyelenggara agar segera membenahi jalan rusak yang dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
Permasalahan ini tentu bermuara pada keberadaan sistem yang buruk. Kebijakan dibuat bak pajangan. Negara abai terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang transportasi. Sungguh, berada ditengah-tengah sistem kapitalisme, merupakan mimpi buruk bagi masyarakat. Negara yang seharusnya mengurusi rakyat, justru terkesan abai dan menganaktirikan rakyatnya. Inilah potret kepemimpinan yang berorientasi pada materi dalam lingkup kapitalisme. Prinsip kebijakan terletak pada untung rugi yang terkesan sangat perhitungan dalam melayani masyarakat. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, negara tidak mampu menjalankan peran sebagaimana mestinya dan telah gagal dalam menjamin kesejahteraan dan keselamatan rakyatnya.
Islam Sejahterakan Umat
Berbeda halnya dengan penguasa dalam daulah khilafah, yang mampu meriayah umat. Hal ini terbukti dari adanya upaya negara dalam menyediakan sarana dan prasarana transportasi canggih nan modern dimasa itu. Adapun jenis transportasi yang dikembangkan berupa transportasi darat, laut hingga udara. Pada wilayah darat, khilafah sangat memperhatikan kondisi infrastruktur jalan, dengan memperbaiki kondisi jalan agar mudah dilalui pengendara yang menggunakan unta dan kuda kala itu, untuk menempuh sebuah perjalanan.
Pada 950 M, jalan diperkeras diwilayah Cordoba, tidak hanya jalan, Khilafah juga sangat memperhatikan kebersihan jalan hingga sistem penerangan jalan dimalam hari dengan menggunakan lampu minyak. Adapun pada jalur laut, kapal-kapal dikembangkan oleh pemerintah mulai dari kapal kecil hingga kapal yang digunakan sebagai akses perdagangan dengan kapasitas 1.000 orang serta kapal perang yang berkapasitas 1.500 orang. Sedangkan pada jalur udara, Seorang ilmuwan Muslim yang bernama Abbas Ibnu Firnas pada 810-887 M yang berasal dari Spanyol telah melakukan rangkaian percobaan untuk terbang. Sehingga berawal dari penemuan tersebut akhirnya bermunculan berbagai inovasi pembuatan pesawat.
Sejatinya, negara memiliki peran sentral yang berkewajiban selain menyediakan fasilitas transportasi yang murah namun juga memudahkan dan aman untuk rakyat. Adapun demi terwujudnya hal demikian, khilafah mengalokasikan dana yang berasal dari pos kepemilikan umum pada baitul mal. Pemenuhan kebutuhan transportasi oleh khilafah yang dilakukan dengan sungguh-sungguh menunjukkan bahwa khalifah sangat totalitas dalam periayahan (pengurusan) rakyatnya. Hal ini tentu memiliki alasan berdasar, dimana ada amanah besar yang diemban seorang khalifah dalam naungan khilafah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.,
"Imam (khalifah) adalah raa'in yang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengurus rakyatnya. (HR. Bukhari)
Seperti inilah khilafah dalam menjamin ketersediaan sarana dan prasarana transportasi untuk rakyatnya. Meskipun telah menjadi sebuah kewajiban untuk memenuhi kebutuhan umat terkait perihal trasportasi, negara juga tetap mengizinkan swasta menyediakan sarana transportasi komersial asal bersedia mengikuti SOP transportasi yang ditetapkan khilafah. Apakah benar-banar layak dan aman atau sebaliknya. Adapun bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan hukum takzir. Berupa sanksi yang tegas hingga meninggalkan efek jera bagi pelakunya.
Begitulah ketika khilafah hadir ditengah umat, kesejahteraan mampu dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun sebaliknya, ketika sebuah negara diatur oleh ideologi selain Islam maka rakyat akan semakin jauh dari kata sejahtera baik dari segi keamanan maupun keselamatannya. Wallahu a'lam bisshowab. [PUT]
0 Komentar