(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapat pemangkasan sekitar Rp8 triliun, sementara Kementerian Pendidikan Tingi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) dipangkas hingga Rp14 triliun. (Kompas.com)
Sedangkan anggaran belanja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut disunat hingga Rp19,6 triliun dari total belanja Rp105,6 triliun yang dialokasikan pada tahun 2025. (tirto.id)
Dampak Program Populis
Presiden Prabowo dalam forum internasional _World Government Summit_ 2025 di Dubai yang diadakan secara virtual pada Kamis (13/2), memamerkan telah melakukan efisiensi anggaran negara sampai 20 miliar Dolar Amerika Serikat (AS). Efisiensi anggaran ini digunakan untuk membiayai 20 program strategis pemerintah yang menyentuh kesejahteraan rakyat lebih luas. (cnnindonesia.com)
Salah satu program dari beberapa program tersebut, yaitu program makan gratis (MBG). Diibaratkan “anak emas”, alokasi anggaran untuk program ini justru ditambah. Badan Gizi Nasional (BGN) turut membenarkan terkait penambahan anggaran program MBG sampai Rp100 triliun dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga. Dari sini dapat dilihat bahwa program MBG sebagai program populis yang seolah-olah menunjukkan keberpihakan penguasa kepada rakyat, padahal di sisi lain justru bertindak zalim kepada rakyat.
Pandangan dari pengamat ekonomi, Meti Astuti, S.E.I., M.Ek., efisiensi anggaran seharusnya diprioritaskan untuk rakyat bukan untuk program populis yang sarat kepentingan politis. (muslimahnews.com)
Imbas Efisiensi
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji prihatin atas pemangkasan anggaran pendidikan usai terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Pada Rabu (12/2), Ubaid dalam keterangan resminya mengatakan, "Langkah ini tentu sangat disayangkan, mengingat banyaknya tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan di Indonesia. Pengurangan anggaran pendidikan akan membawa dampak yang sangat luas dan serius bagi masa depan bangsa.” (detik.com)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengungkapkan adanya pemangkasan anggaran pada beberapa program beasiswa, termasuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik), Kerja Sama Negara Berkembang (KNB), serta beasiswa untuk dosen dan tenaga kependidikan. (antaranews.com)
Senada, kekhawatiran turut mempengaruhi layanan kesehatan esensial. Rekomendasi dari World Health Organization (WHO), belanja ideal sektor kesehatan masyarakat sebesar 5% dari produk domestik bruto (PDB). Pembiayaan kesehatan saja masih menjadi polemik. Sistem JKN dan BPJS Kesehatan yang seharusnya meringankan malah membebani rakyat. Bagaimana jadinya jika anggaran kesehatan dipangkas? Apakah cita-cita Indonesia emas itu akan tercapai?
Negara Menjadi Ra’in dan Junnah
Peran negara sebagai pengurus (ra’in) dan pelindung (junnah) akan dapat terealisasikan ketika syariat Islam dijalankan dalam negara. Negara dijalankan dengan syariat Islam menyelenggarakan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek administratif terhadap harta yang masuk ke negara, sekaligus mengatur dalam penggunaanya untuk kemaslahatan umat dan kepentingan dakwah.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Imam (khalifah) adalah ra’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
“Sesungguhnya imam (khalifah) itu junnah (perisai), (orang-orang) yang berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasannya).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem ekonomi Islam dalam sebuah kitab An-Nizhamu al-Iqtishadi fii al-Islam, menjelaskan pengeluaran Baitul mal ditetapkan pada enam kaidah: Pertama, Harta zakat/mal diberikan untuk delapan ashnaf yang dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Kedua, Jika dari zakat tidak ada dana untuk diberikan, maka akan dicarikan dari Baitul mal lainnya.
Ketiga, selanjutnya harta zakat/mal untuk orang-orang yang menjalankan pelayanan bagi negara, seperti tenaga edukatif, tentara, hakim, dan pegawai negara.
Keempat, digunakan untuk pembangunan saran masyarakat yang vital, seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, sekolah.
Kelima, untuk sarana pelengkap, seperti jalan alternatif dan pelayanan kesehatan terdekat.
Keenam, penanganan berbagai bencana, misalnya muslim paceklik, banjir, longsor, angin topan, gunung meletus.
Saat dana tidak ada di Baitul mal, maka negara akan melakukan pinjaman non ribawi dari rakyat yang kaya. Kemudian utang terebut akan dibayar dari pungutan pajak yang hanya dilakukan saat kondisi darurat dan hanya laki-laki kaya yang membayar pajak tersebut.
Penguasa dan pegawai negara akan dipilih dari orang-orang bertakwa, takut menyentuh harta milik rakyat, serta menjalankan amanah secara profesional.
Allah Swt berfirman, “Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. An-Nisa’: 141)
Demikian cara Islam dalam memanajemen harta yang dimiliki negara. Pengelolaan yang baik semata-mata untuk kemaslahatan umat seluruhnya dan kebutuhan dakwah. Mekanisme tersebut hanya dapat dijalankan dalam sistem kepemimpinan Islam. Wallahua'lam bishawab. [AR]
0 Komentar