Subscribe Us

PERGAULAN BEBAS LAHIR DARI SISTEM SEKULARISME, BIANG KELADI LIBERALISME

Oleh Tasya Ummu Jihad
(Kontributor Vivisualiterasi)

Vivisualiterasi.com-Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak untuk mengajukan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah.

"Kalau dispensasi nikah untuk tahun 2024 ada 98 yang masuk di PA (Pengadilan Agama) Sleman," ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025). 

Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi syarat usia minimum untuk menikah, yakni 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Tri Wahyu menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pengajuan permohonan dispensasi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, pada tahun 2024 faktor penyebab terbanyak adalah kehamilan di luar nikah. https://KOMPAS.com

Mengapa pergaulan bebas terjadi?

Yah, ini dikarenakan diterapkannya sistem sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) dimana manusia tak mau di atur ketika berada dalam kehidupan umum, maka tak heran ketika banyak kasus khususnya anak2 remaja yang terjerumus pergaulan bebas, sampe minta untuk dispensasi nikah dikarenakan banyak yang hamil diluar nikah, bukan hanya itu Sekularisme merupakan akar masalah kerusakan moral, sehingga pergaulan menjadi makin liberal. Dan akibatnya makin jauh dari tuntunan agama. Bahkan semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat.

Alih-alih yang katanya negara akan mewujudkan generasi emas, namun nyatanya negara yang berbasis sistem kapitalisme sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi. Negara hari ini justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan, misalnya adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat. Juga kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi.

Selain itu ada beberapa faktor yang menyebabkan turunan anak-anak di usia remaja melakukan pergaulan bebas.

1. sistem pendidikan di negeri ini tidak membentuk ketakwaan yang merujuk pada hukum syara, padahal ketakwaan itu benteng pertama seorang dari perilaku maksiat. 
2. Media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks, yang akhirnya banyak anak di usia remaja meminta dispensasi nikah dikarenakan hamil diluar nikah. 
3. Pendidikan keluarga belum menjadi benteng keluarga dari maksiat termasuk pergaulan bebas. 
4. Negara tidak menjalankan fungsinya sebagai raa'in dan pelindung rakyat, sebab negara tidak menerapkan aturan islam.

Islam menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan

Islam menjaga kemuliaan manusia, dan memerintahkan negara menjaga nasab, dengan berbagai mekanisme, seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan.  

Dan Negara juga akan menutup semua celah masuknya ide-ide liberal, media-media sekuler dan memberi sanksi tegas terhadap tindak maksiat yang dapat merusak moral generasi

Dari Qatadah diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jika seorang perempuan telah mencapai usia balig, tidak pantas terlihat darinya selain wajah dan kedua telapak tangannya sampai bagian pergelangan.” Allah Swt. berfirman;

“Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya, kecuali apa yang biasa tampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke seputar dadanya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain kepada suami mereka.”(TQS An-Nur: 31).

Rasulullah saw. bersabda;

“Tidak diperbolehkan seorang lelaki dengan seorang perempuan berkhalwat (berdua-duaan) kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya.”

“Tidak diperbolehkan seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.”

Dan ketika kembali pada hukum syara posisi antara laki2 dengan perempuan itu dipisahkan, tidak boleh berkumpul kecuali karena sebuah hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syarak seperti perdagangan yang disyariatkan dan haji.

Dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, kecuali beberapa hal yang dikhususkan oleh Islam baik bagi kaum laki-laki maupun kaum perempuan. Kaum perempuan berhak untuk melakukan perdagangan, industri, dan pertanian, selama terjaminnya syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh syarak. Dan terakhir perempuan berhak untuk menjadi pegawai negara dan menduduki jabatan dalam pengadilan—kecuali pengadilan madzalim—dan ia berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota majelis syura, dan berhak memilih khalifah. Dalil- dalil terpenting atas hal itu adalah adanya seruan syarak yang bersifat umum, dan Rasulullah saw. telah mengajak istri-istrinya bermusyawarah dalam beberapa masalah dan adanya pembaiatan dari kaum wanita kepada beliau,

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (TQS Ali Imran : 159).

“Sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.“ (TQS Asy-Syura: 38).

“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia ….”(TQS Al-Mumtahanah: 12).

Namun ada yang harus kita fahami bahwa seorang perempuan tidak boleh menduduki jabatan pemerintahan, baik sebagai kepala negara, qadi madzalim, wali, atau pekerjaan lain yang menjadi bagian pemerintahan. Sebab bukhari telah meriwayatkan dari Abi Bakrah ia menuturkan, ketika telah sampai berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah diperintah oleh Putri Kisra, beliau kemudian bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.” Wallahu a'lam. {Dft}

Posting Komentar

0 Komentar