Subscribe Us

PROSTITUSI ONLINE ANAK MEREBAK. BUKTI ABAINYA NEGARA

Oleh Febri Ghiyah Baitul Ilmi
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com- Kupu-kupu malam, salah satu lagu lawas dari Titik Puspa tampaknya terinspirasi dari kehidupan PSK (Pekerja Seks Komersial) mencari penghidupan lewat jalur yang tak baik. Tak hanya itu, pekerjaan ini sudah tidak lagi digeluti oleh wanita dewasa saja. Anak-anak pun bak sapi perah menjalani kehidupan kelam demi penghidupan. 

Dirilis dari salah satu laman berita, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan berdasarkan hasil analisis, praktik pornografi dan analisis melibatkan lebih dari 24 ribu anak usia 10-18 tahun. Transaksi haram yang di lakukan sebanyak 13 ribu kali dengan perputaran uang sebanyak Rp 127.371.000.000,00,(nasional.kompas.com, 26-7-2024). 

Kemudian belum lama ini, prostitusi online yang melibatkan 1.962 wanita yang diperjualbelikan oleh muncikari, 19 di antaranya adalah anak di bawah umur yang telah diungkapkan oleh Direktorat Tindakan Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Mereka, dipromosikan oleh muncikari melalui media sosial Telegram dan X. Parahnya lagi, ternyata sebagian orang tua mereka mengetahui dan membiarkan anaknya jadi kupu-kupu malam. Kemudian, telah ditetapkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini, yaitu MRP, YM, CA, dan MI, (inews.id, 25-7-2024). 

Penyebab Prostitusi Online 

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pendorong terjadinya prostitusi anak, pertama eksploitasi yang dilakukan oleh muncikari dengan cara dirayu, dijebak, dan ditipu daya. Kedua, pemikiran yang instan untuk mendapatkan uang secara cepat dan banyak. Ketiga, dipaksa oleh seseorang atau bahkan orang tuanya. 

Selanjutnya, faktor keempat yaitu teman sebaya dan lingkungan. Kelima, gaya hidup mewah dapat menjadikan seseorang lupa terhadap aturan agama, kesusilaan, dan asas kepatutan. Keenam, frustrasi dalam menghadapi masalah. Maka, jalan terakhir yang dilakukan untuk pelarian terhadap masalahnya adalah dunia malam. 

Kemudian, pemerintah juga menegaskan sanksi hukum bagi setiap orang yang membiarkan, memaksa, menempatkan, atau ikut serta dalam eksploitasi secara seksual atau ekonomi terhadap anak dapat dipidana kurungan penjara maksimal 10 tahun lamanya dan denda paling banyak mencapai 200 juta rupiah. Demikian, tertuang di dalam Pasal 76I jo. Dalam Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan yang ada pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Akibat Sistem Sekuler Kapitalisme 

Sistem ini memisahkan kehidupan dengan agama, sehingga menumbuhsuburkan musuh Islam untuk melenyapkan nilai dan prinsip Islam dalam diri umat. Kemudian, mereka ganti dengan nilai dan prinsip barat yang dapat membantu dalam kepentingannya. Musuh Islam menebarkan akhlak dan amoral yang tidak terpuji di tengah-tengah kaum muslim seperti halnya prostitusi yang marak saat ini. Hal ini bertujuan agar umat Islam menjadi lemah, gagal fokus, terpuruk, rusak, dan tidak mampu bangkit menjadi umat yang memiliki pemikiran dan kepribadian Islam. 

Sistem ini, meniscayakan sistem ekonomi kapitalisme yang menyejahterakan oligarki dan menyengsarakan rakyat. Oligarki diberikan kebebasan untuk menguasai kekayaan alam seperti nikel, emas, batu bara, dll. Bahkan saat ini, organisasi keagamaan pun diberikan wewenang untuk mengelola tambang. Hal ini menyebabkan nasib rakyat kian terhimpit. Walhasil, karena terdesak oleh kebutuhan hidup semakin hari semakin naik, maka jalan haram prostitusi pun ditempuh untuk memenuhi kebutuhan hidupannya. 

Selain itu, pendidikan dalam sistem ini menggunakan kurikulum yang berkiblat pada barat, sehingga banyak ide-ide barat yang diajarkan dan diterapkan oleh kaum muslim seperti paham HAM (Hak Asasi Manusia). Maka, terciptalah generasi yang memiliki kepribadian yang liberal (bebas) ala barat. Dimana, mereka memandang perzinaan adalah perbuatan yang boleh jika sama-sama suka atau terdapat manfaat. 

Demikian juga, terciptalah masyarakat dan orang tua yang acuh terhadap prostitusi. Sehingga, tidak ada amar makruf nahi mungkar. Masyarakat sibuk dengan urusan keluarganya sendiri. Sedangkan, orang tua tidak memberikan pola asuh yang benar. Orang tua yang seharusnya menjadi tempat berlindung, tempat ternyaman, dan tempat mencurahkan kasih dan sayang. Namun, orang tua kini justru menjadi serigala lapar yang siap menerkam mangsanya kapan pun tak terkecuali anaknya sendiri. 

Selanjutnya, hukum dalam sistem ini sangat lemah. Buktinya, prostitusi online semakin merajalela. Parahnya lagi, berdasarkan penjelasan Iwan Januar sebagai pengamat sosial politik, para PSK dan pengguna PSK tidak mendapatkan pidana. Tetapi, yang mendapatkan sanksi hanya pemberi fasilitas atau muncikari dan orang-orang yang memaksa pelaku. 

Cara Islam Melindungi Anak Dari Prostitusi 

Islam memiliki beberapa cara terbaik untuk melindungi anak dari prostitusi anak. 
Pertama, terkait mengatur perekonomian khalifah akan mengelola SDA yang hasilnya akan didistribusikan pada kebutuhan masyarakat umum seperti pendidikan, kesehatan, listrik, dll. Kemudian, khalifah akan membuka lowongan pekerjaan seluas-luasnya agar para laki-laki baik sudah menikah atau belum, bisa mendapat pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selanjutnya, jika ada seorang janda yang memiliki keluarga maka nafkah akan dibebankan kepada walinya. Namun, jika seorang janda yang tidak memiliki keluarga maka negara yang akan menanggung seluruh kebutuhan hidupnya. 

Kedua, sistem pendidikan dalam Islam berkurikulum akidah Islam. Dengan demikian, akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mampu menjadi masyarakat yang amar makruf nahi mungkar terkait prostitusi. Selain itu, calon orang tua dan orang tua akan diberikan edukasi bahayanya prostitusi dan menjadi orang tua yang amanah dan memberikan pola asuh yang benar pada anaknya. Kemudian, dengan kurikulum Islam akan mendidik generasi yang memiliki kepribadian Islam dengan keimanan dan ketakwaan yang kokoh. 

Ketiga, hukum perzinaan di dalam Islam adalah haram. Maka, khalifah akan memberikan sanksi tegas kepada seorang pezina yang masih lajang (ghairu muhsan) berupa dera (cambuk) sebanyak 100 kali. Kemudian, khalifah akan memberikan hukuman bagi pelaku zina muhsan (yang telah menikah) yakni rajam. Sebagaimana, hadis Rasulullah saw. berbunyi, "Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah Swt. telah memberi jalan keluar yakni hukuman untuk mereka para pezina. Jejaka (laki-laki) dan perawan (perempuan) yang berzina hukumannya dera (cambuk) 100 kali dan pengasingan selama 1 tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera 100 kali dan rajam." (HR. Muslim) 

Sanksi berikut bertujuan sebagai jalan preventif (pencegah) dan kuratif sebagai penghapus dosa. Cara demikian, hanya bisa dilaksanakan dalam naungan Daulah Khilafah yang dapat meminimalisasi prostitusi online anak. Wallahu a'lam bishawab.[LRS]

Posting Komentar

0 Komentar