Subscribe Us

PERANGI JUDI ONLINE DENGAN ISLAM


Oleh Euis Royani
(Kontributor Vivisualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com- Seandainya negara tidak segera menutup situs-situs judi online, pelaku judi online akan terus bertambah. Sementara para pengusaha yang berkaitan dengan kepentingan kapitalis akan sangat diuntungkan dengan adanya judi online ini.  
Tidak bisa dipungkiri, wabah judi online ini merebak tidak hanya di kalangan rakyat yang biasa yang berpenghasilan minim namun sekelas ASN pun juga ada yang terjerat judi online, ini membuktikan bahwa tidak hanya ASN saja yang menjadi korban dari tindakan negatif bahkan berbahaya ini tetapi seluruh rakyat akan kena imbasnya.

Selama sistem kapitalisme sekuler masih diterapkan oleh negara ini maka kehidupan akan selalu di pisahkan dari agama ini akan membuat masyrakat semakin jauh dari pemahaman agamanya dan akan hidup dengan sekehendak mereka tanpa memperdulikan apakah perbuatannya itu melanggar hukum syariat atau tidak. Begitu juga dengan kasus judi online ini tidak mudah untuk diberantas, inilah buah dari diterapkannya sistem kapitalisme liberal membuka lebar orang untuk bisa berbuat bebas sesuai kehendak hatinya tanpa memperdulikan halal dan haram.

Belum usai kita perang melawan narkoba, korupsi dan pinjaman online (pinjol) sekarang muncul judi online (judol). Menurut pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) nilai transaksi kejahatan judol di Indonesia mencapai lebih Rp. 600 triliun (CNN Indonesia 14-6-2024). Menurut pimpinan satgas pemberantas judol Hadi Tjahjanto provinsi teratas adalah Jawa Barat dengan pelaku sebanyak 535.644 dan nilai transaksi mencapai Rp. 3,8 triliun. Provinsi kedua adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp. 2,3 triliun. Diikuti Jawa Tengah 201.963 pelaku dan transaksi 1,3 truliun, dan seterusnya. Pada tingkat Kabupaten atau Kota Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp. 792 miliar, kota Bogor Rp. 12 miliar, kab. Bogor Rp. 567 miliar, Jakarta timur Rp. 480 miliar dan jakarta utara Rp. 430 miliar. (CNNIndonesia, 25/06/2024)

Di tanah air sendiri pelaku judol menjerat masyarakat dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat kelas bawah, ASN, pagawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkungan kekuasaan baik laki-laki ataupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, bahkan anak-anak. Menko polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80.000 pemain judol di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 10 tahun. Usia dibawah 10 tahun itu ada 2 % dari pemain totalnya 80.000 yang terdeksi kata hadi di kantor kemenko polhukam, Jakarta, Rabu (26/6).

Telah nyata bahwa judi online penyebab kesengsaraan dan kerusakan dan telah menyebabkan kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecaduan judi, kriminalitas hingga hilangnya nyawa manusia. Menurut Menkomimfo Budi Arie Setiadi, dat engan berjudi online anda mendukung praktik pencucian uang hasil korupsi ujarnya dalam unggahan Instragram. (CNBC Indonesia, 26/6/2024)

Disinyalir penyebab maraknya judi online adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cara cepat dan mudah. Hal ini sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah kita mengalami pandemi covid-19. Juga penerapan sistem kapitalisme menjadi penyebab ketimpangan ekonomi yang menjadikan kekayaan hanya bisa dinikmati segelintir orang. Dan juga prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme dunia makin timpang dari segi ekonomi. Standar kehidupan dan kebahagiaan ditopang dari gaya hidup yang materialistis dan hidup yang individualis semakin memperparah yang menjadikan kepribadian masyarakat yang rapuh. Sehingga sistem demokrasi tidak akan pernah mampu mewujudkan pribadi beriman dan bertakwa secara kukuh kepada rakyatnya.
 
Dengan demikian, akar dari permasalahan ini adalah salahnya penerapan sistem saat ini yang juga menjadi penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Maka solusi yang efektif dan efisien adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam, yaitu syariat islam kaffah dalam naungan Khilafah.

Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90-91)

Maka jelas dalam islam judi itu haram dan pelaku judi itu berdosa. Bentuk judi baik offline atau online dan apa pun bentuk permainannya adalah haram. Tidak ada istilah "judi legal atau ilegal". Langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakkan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun lahngkahnya sebagai berikut.

Yang pertama, Khilafah akan melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat dan negara, dengan cara menancapkan keimanan yang kuat dengan akidah yang lurus kepada masyarakat. Selalu mengaitkan agama didalam segala bidang kehidupan, masyarakat akan merasa diawasi oleh Allah dan para malaikat-nya dengan begitu akan menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat. Artinya negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah islam seperti sekulerisme, pluralisme, sinkretisme dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat.

Yang kedua, menjalankan sistem ekonomi islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat. Kebijakan zakat bukan pajak dan pemasukan baitul mal yang disyariatkan. Dengan hal tersebut, negara akan menjadi sejahtera dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan dan papan dengan harga yang murah. Dalam kitab tafsir Al-jami' li ahkamil Qur'an oleh Imam Al-qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah menurunkan keharaman judi dan khamr secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Hukum perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi, bagi pelaku yang meminum khamr sanksinya berupa 40x di cambuk bahkan ada yang berpendapat sampai 80x cambuk.

Begitulah Islam menuntaskan persoalan judi online dan persoalan lainnya seperti narkoba, korupsi, pinjaman online, dll. Dengan mengganti sistem kapitalisme demokrasi dengan dengan sistem Islam Islam dan Sistem Islam bisa di terapkan kembali di dunia apabila kembali tegaknya Khilafah. Wallahua'lam bish-shawab.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar