Subscribe Us

PEMBERIAN ALAT KONTRASEPSI BAGI PELAJAR, SANGAT TIDAK WAJAR


#Popro (Pojok Propagandis)


Vivisualiterasi.com - Belum lama pemerintah menetapkan aturan No. 28/2024 tentang pelaksanaan UU No. 17/23 tentang kesehatan. Aturan ini, menjadi kontroversi di mata masyarakat. Pasalnya, aturan tersebut mencakup pula dibolehkannya alat kontrasepsi digunakan bagi remaja atau pelajar. Disisi lain terkait kesehatan, pengobatan yang meliputi deteksi penyakit, yang tercakup dalam pasal 103 ayat (4).

Hal ini jelas sangat tidak wajar. Seharusnya pemerintah memikirkan dampak yang akan terjadi sebelum aturan ini tetapkan. Secara tidak langsung aturan ini seolah mencari aman dari perbuatan yang dilarang agama (zina).

Saat ini para pelajar sangat membutuhkan pendidikan yang akan menjadikan mereka beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, yang menjauhkan mereka dari perbuatan nista. Pendidikan yang terbaik dan sempurna akan terwujud apabila aturan Islam diterapkan. (Mariyam Sundari / Jurnalis Ideologis)

Posting Komentar

0 Komentar