Subscribe Us

BBM NAIK, KADO RAKYAT DI HUT RI KE-79

Oleh Yani Riyani
(Ibu Rumah Tangga, Pegiat Opini)

Vivisualiterasi.com-Dikutip dari CNBC Indonesia (10/8/2024), PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON92) yang berlaku efektif mulai 10 Agustus 2024. Pertamina memberikan pengumumannya pada Jumat 9 Agustus lalu yang berbunyi, "Dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 Sebagai Perubahan atas Kepmen No.62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum".

Adapun menurut sumber tersebut, sebagai gambaran berikut harga BBM Pertamina di Provinsi Jawa Barat yang sudah berlaku mulai 10 Agustus 2024:
- Pertamax: Rp13.000
- Pertamax Green: Rp15.000
- Pertamax Turbo: Rp15.450
- Dexlite: Rp15.350
- Pertamina Dex: Rp15.650
(Dikutip dari CNBC Indonesia, 10/8/2024).

Kenaikan harga BBM ini sungguh merupakan kado buruk lainnya bagi rakyat. Mengingat berbagai peraturan lain yang telah diberlakukan mendekati hari ulang tahun kemerdekaan, nyatanya juga membebani rakyat dan terkesan tidak berpihak pada rakyat. Kenaikan harga BBM sudah pasti akan memicu berbagai tanggapan masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang kontra terhadap kebijakan ini. Masyarakat menilai, naiknya harga BBM akan menghambat produktivitas ekonomi karena berdampak pada peningkatan harga pengiriman logistik dan seluruh aktivitas ekonomi yang membutuhkan BBM. 

Sementara itu, alasan pemerintah menaikkan harga BBM ialah karena beban subsidi pada APBN semakin besar berimbas pada melonjaknya permintaan terhadap BBM bersubsidi serta ketidaktepatan sasaran dalam pemberian subsidi. Kenaikan harga BBM tidak hanya akan berdampak pada beberapa sektor, salah satunya kenaikan harga bahan pokok seperti beras dan kebutuhan bahan pokok lainnya. Terjadinya inflansi pun tidak terelakkan. Pemerintah harus melakukan kontrol terhadap harga-harga pasar dan selalu siaga untuk melakukan operasi pasar jika terjadi kenaikan harga. 

Ternyata penyesuaian harga BBM mengikuti harga perekonomian dunia. Hal ini makin menegaskan bahwa pemerintah tunduk pada mekanisme pasar global. Negara hanya sebagai regulator yang mengikuti kepentingan kapitalisme global. Semua hajat publik dikapitalisasi dan dikelola dengan paragdima pasar bebas. Walhasil, pengelolaan BBM yang semestinya ada di tangan negara pun tergadai dari hulu ke hilir. Pengelolaannya banyak diserahkan kepada kaum oligarki atau swasta.

Pertamina sebagai representasi pemerintah dalam pengelolaan migas sejatinya bukan pemilik sebenarnya dari BBM. Meski saat ini Pertamina masih mendominasi sektor hilir, pada faktanya kilang-kilang minyak yang ada banyak dimiliki swasta dan sama sekali tidak berpihak pada masyarakat. Para pemilik modal meraup keuntungan sebesar-besarnya dan menguasai sebagian besar migas yang ada, sedangkan rakyat kehidupannya semakin sempit dan terhimpit.

Mahalnya harga BBM bukan karena negeri ini tidak memiliki sumber daya alam yang memadai khususnya dari segi minyak bumi. Inti persoalannya terletak pada mindset dan visi-misi tata kelola minyak yang ada saat ini sangat kapitalistik. Para pemilik modal bisa mengeruk dan mengeksploitasi SDA sepuasnya khususnya migas. Sementara, masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan BBM dengan harga murah, mudah dan terjangkau. Realitasnya, mereka harus menebus harga BBM dengan harga yang terus merangkak naik dan disusul kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Berbagai operasi pasar yang dilakukan pemerintah untuk menekan kenaikan harga barang kebutuhan pokok tidak mampu menekan laju kebutuhan pokok yang berlomba-lomba ikut naik. Akibatnya, kesengsaraan hidup semakin dirasakan oleh masyarakat.

Sementara itu, pengelolaan SDA dalam Islam menegaskan bahwasannya minyak bumi dan gas alam adalah milik umum yang pengelolaannya harus diserahkan kepada negara untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air, dan api" (HR. Ahmad).

BBM adalah salah satu energi yang dihasilkan oleh api. Sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada individu, swasta, bahkan asing. Negara-lah yang mengelola dan mendistribusikannya kepada masyarakat dan hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Rakyat akan diberikan dengan cuma-cuma atau hanya membayar biaya pengolahannya saja dan pemerintah tidak boleh mengambil keuntungan atas itu.

Kalaupun dibutuhkan subsidi, boleh juga diberikan negara untuk sektor pelayanan publik (al-marafiq al-ammah) yang dilaksanakan oleh negara. Subsidi untuk sektor energi (seperti BBM dan listrik) dapat juga diberikan negara pada rakyat. Namun, perlu ditekankan bahwa BBM dan listrik dalam Islam termasuk barang milik umum (milkiyah ammah). Rakyat berhak mendapatkan BBM dengan harga sangat murah atau gratis jika disubsidi oleh negara, karena hukum asal bagi suatu negara memberikan hartanya kepada individu/rakyat adalah boleh. Negara juga boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain, boleh pula negara mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (contoh: pertanian) dan tidak untuk sektor lainnya. Semua ini adalah hak negara berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya.

Akan tetapi, dalam kondisi ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh menjadi wajib hukumnya karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi. Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya kepada golongan tertentu. Allah Swt. berfirman, "Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja." (TQS. Al-Hasyr (59): 7).

Rasulullah saw. juga telah membagikan fa'i bani Nadhir  (harta milik negara) hanya kepada kaum Muhajirin, tidak kepada kaum Anshar, karena Nabi saw. melihat ketimpangan ekonomi antara Muhajirin dan Anshar. Karenanya, di tengah naiknya harga minyak mentah dunia sekarang, subsidi BBM tidak sekadar boleh, tetapi sudah wajib hukumnya, agar ketimpangan di masyarakat antara kaya dan miskin tidak semakin melebar. Lalu khususnya untuk sektor pendidikan, keamanan, dan kesehatan, Islam telah mewajibkan negara menyelengarakan pelayanan ketiga sektor tersebut secara cuma-cuma bagi seluruh kalangan rakyat (Dikutip dari Radar.com, 6/9/2023).

Semua itu hanya akan terealisasikan dengan mencampakkan sistem sekuler kapitalisme di semua aspek kehidupan terutama di bidang hajat orang banyak. Kemudian untuk kembali ke sistem Islam Rahmatan lil'alamin dalam naungan Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah, yang akan menerapkan berbagai kebijakan untuk kemaslahatan umat dan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok umat dengan menerapkan sistem politik ekonomi Islam secara kafah. Walahu a'lam bishawab.[Irw]


Posting Komentar

0 Komentar