Oleh Venni Hartiyah
(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com- Jagalah hati jangan kau kotori, jagalah hati lentera hidup ini. Jagalah hati jangan kau nodai, jagalah hati cahaya Ilahi. Bila hati makin bersih, pikiran pun jadi jernih, semangat hidup kan gigih, prestasi mudah diraih, tapi jika hati keruh, batin terus gemuruh, seakan dikejar musuh. Dengan Allah kian jauh.
Itulah penggalan lirik lagu dari Snada tentang menjaga hati.
Kebersihan hati dimulai dari mata memandang. Jika yang kita pandang bersih maka hati juga akan bersih, tapi jika apa-apa yang kita pandang kotor, maka hati juga akan ternodai. Allah Subhanahu wata'ala dalam surat An-Nur ayat 30 berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ
لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ.
"Katakanlah pada lelaki yang beriman: 'Hendaknya mereka menahan pandangan serta memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sungguh Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang mereka lakukan'”.
Dilansir dari CNBC Indonesia (16/6/24), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan X atau dulunya Twitter, terancam diblokir dari Indonesia bila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia.
Menkominfo akan mempelajari lebih dulu tentang panduan yang dimuat Pusat Bantuan X yang berkaitan dengan konten dewasa. "Kami langsung kaji. Mungkin kita surati dengan segera. Nanti saya pelajari," kata Semuel di Jakarta. "Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan konten porno kayak gini," imbuhnya. Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Berdasarkan Pusat Bantuan X (Twitter), platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024.
Pengguna medsos yang mengunggah konten dewasa dari konten telanjang sampai aktivitas harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
"Anda bisa mengshare konten telanjang atau hal seksual dewasa yang dibuat dan didistribusikan karena dasar kesepakatan bersama, hanya saja harus diberi label dengan benar dan tidak diperlihatkan dengan jelas." tulis pernyataan X. Sebelum perubahan aturan ini, X memang mempunyai kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Tapi tidak diizinkan atau dilarang dan aturannya masih belum jelas saat itu, namun sekarang ini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya dan secara resmi mengizinkan pengguna memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.
Pemblokiran platform X diatas oleh Menkominfo dengan alasan karena sudah melegalkan pengunggahan konten-konten dewasa dipastikan belum akan mampu menghentikan peredaran konten-konten dewasa yang berseliweran. Karena sebelumnya konten-konten dewasa ini telah beredar di berbagai medsos seperti Facebook, YouTube dll. Perbedaannya untuk platform X ini sekarang telah melegalkan. Sungguh miris generasi saat ini sudah teracuni oleh konten-konten pornografi yang telah diunggah para pengguna medsos.
Konten-konten yang berbau pornografi ini bisa merusak akal sehat. Merangsang nafsu seksualitas dan menjadikan seseorang cenderung terangsang ke hal-hal yang negatif, karena gharizah na'u memang mudah terangsang dengan melihat film-film pornografi. Hal ini bisa menimbulkan kejahatan seksual, seperti seks bebas, homo seks, lesbian, pemerkosaan dll. Sungguh miris jika semua ini dibiarkan saja tanpa pencegahan.
Sangat jelas bahwa apa yang menjadi kebijakan suatu paltform hanyalah keuntungan semata. Tanpa memperhatikan apa-apa yang di unggah. Kebebasan menjadikan mereka menghalalkan segala cara demi mendapatkan keuntungan yang banyak seperti mengunggah konten-konten pornografi.
Allah berfirman dalam Surat An-Nur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah pada perempuan yang beriman: 'Hendaknya mereka menahan pandangan dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya. Dan hendaknya mereka menutupkan kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Serta bertaubatlah kamu sekalian pada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.'"
Selain itu, menonton pornografi juga salah satu perbuatan mendekati zina. Dan Allah melarangnya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman dalam surat Al Isra' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk".
Islam mempunyai solusi yang tuntas untuk menyelesaikan kasus pornografi. Di antaranya adalah membentengi setiap individu dengan akidah yang kuat. Juga antara lain dengan sistem pendidikan Islam sehingga setiap individu mempunyai pola pikir dan pola sikap yang Islami. Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting. Mereka saling beramar ma'ruf nahi munkar. Saling menasehati dalam kebenaran dan memberi peringatan jika hal itu bertentangan dengan syariat Islam.
Selain peran kuat dari Individu dan masyarakat, dibutuhkan peran negara yang sangat strategis perannya, yaitu mengontrol semua media dan menyaring informasi-informasi yang tidak sesuai dengan Islam dengan mengerahkan para pakar digital serta memblokir konten-konten berbau pornografi. Informasi-informasi yang dimuat berbau Islami agar terbentuk masyarakat Islami. Serta menonjolkan kebaikan dan menghilangkan keburukan. Selain itu dalam Islam, media berfungsi sebagai sarana dakwah dalam mengagungkan Islam.
Selain itu, negara juga mempunyai hak untuk menghukum orang-orang yang membuat serta menyebar-luaskan konten pornografi tersebut. Sehingga tidak akan ada yang berani membuat dan menyebarkan konten-konten pornografi. Wallahua'lam bish-shawab.[Dft]
0 Komentar