Subscribe Us

PENDIDIKAN MERATA DAN BERKUALITAS DENGAN ZONASI, BENARKAH?

Oleh Yafi'ah Nurul Salsabila
(Aktivis Dakwah) 

Vivisualiterasi.com- Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang disingkat PPDB Zonasi menjadi perbincangan hangat saat ini. Dilansir dari www.kompas.id pada Selasa (18/6), PPDB dilihat pada data tahun 2017 bahwa dengan adanya PPDB zonasi akan menghapus gelar sekolah favorit. Namun ada permasalahan yang dihadapi oleh para calon peserta didik dengan beragam masalah mulai dari kuota peserta didik tidak tepat sasaran, pindah ke daerah rumah yang dekat dengan titik wilayah zonasi. 

Maka menjadi sebuah pertanyaan untuk siapa PPDB zonasi ini? Jika terus dipersulit bukan menjadi solusi tetapi mala petaka. 
Bahkan ada beberapa masalah yang terjadi yakni   mulai dari jual kursi, pungli, kecurangan saat memdaftar zonasi, pemalsuan KK (kartu keluarga, alamat domisili palsu dan lain-lain. 

Menurut ICW (Indonesia Corruption Watch) masalah PPDB merupakan buah buruk dari kebijakan atau implementasi yang diterapkan dan pengelolaan wajib belajar yang menjadi tanggung jawab pemerintah, sayangnya pemerintah tidak mampu mencegah beragam praktik kecurangan. Ini merupakan hal yang tak seharusnya terjadi di dalam dunia pendidikan terlebih lagi pada saat siswa ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. 

Pengawasan yang tidak ada, bahkan faktanya dalam pendidikan mudah sekali untuk memberikan suap, pungli dan menjual kursi untuk meraup keuntungan. Sungguh sangat miris kejujuran dalam dunia pendidikan tidak ada, ekonomi rakyat sulit dan belum lagi memiliki anak banyak, sulit mencari pekerjaan. 

Sanksi tegas pun tidak ada karena semua hukum bisa dengan mudah dibuat sesuai pesanan dari para pemangku kebijakan dan pihak pengusaha. Hal ini terjadi karena sistem yang menaungi ialah kapitalisme yang melancarkan segala hal demi keuntungan semata. Tanpa melihat lagi keadilan, kesejahteraan dan kepentingan rakyat diabaikan, pendidikan mahal, dan masyarakat kesulitan mengakses pendidikan. 

Negara hanya sebagai regulator bukan mengatur urusan rakyat dan pihak swasta ikut andil dalam dunia pendidikan sehingga lepas tangan untuk memfasilitasi pendidikan kepada rakyatnya. Artinya negara lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengurusi rakyatnya yang sedang berjuang untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, fasilitas dan pendidikan yang merata bagi anak-anaknya yang sedang mengenyam bangku pendidikan di sekolah yang ingin dituju. 

Berbeda jauh jika sistem yang diterapkan ialah sistem Islam dalam naungan Khilafah. Pemimpin atau khalifah bertanggung jawab untuk menyediakan dan memfasilitasi pendidikan jadi negara hadir untuk mengatur urusan rakyatnya. Negara mengambil alih pendidikan merupakan hal yang wajib diurus oleh negara. 

Maka dari itu, Islam memosisikan negara sebagai penanggung jawab seluruh urusan rakyatnya. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw sebagai berikut:
 
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ

"Seorang imam/khalifah ialah pengatur urusan rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR. Bukhari)

Oleh karena itu, jelas bahwa negara bertanggung jawab memberikan sarana dan prasarana seperti: gedung sekolah, seluruh perlengkapannya, guru berkompeten, kurikulum shahih dan tata kelola sekolahnya. Bahkan negara tidak boleh menyerahkan urusannya kepada pihak swasta. 

Tetapi pihak swasta hanya boleh berkontribusi dengan negara dan tidak mengambil alih tanggung jawab dari negara dalam memenuhi pendidikan rakyatnya. Mengenai biaya pendidikan akan diatur melalui cara sentralisasi, yakni biaya pendidikan berasal dari baitul mal yang diambli dari: pos fai, kharaj dan pos kepemilikan umum. 

Dengan adanya baitul mal negara mampu memenuhi segala kebutuhan pendidikan bagi rakyatnya, pendidikan Islam menjamin pendidikan berkualitas di seluruh wilayah baik di desa dan kota. 

Alhasil kondisi sekolah dikelola dengan sangat baik oleh negara yakni menghasilkan pendidikan  yang berjalan dengan benar dan tanpa kecurangan. Dalam memenuhi kebutuhan pendidikan rakyatnya Khilafah berpegang pada tiga prinsip dalam pendidikan sebagai berikut: 

1.) kesederhanaan aturan
2.) kecepatan pelayanan
3.) profesionalitas orang yang mengurusi 
Dengan demikian pendidikan akan berkualitas dan merata tanpa adanya kesulitan apapun yang dirasakan oleh rakyat. 

Pendidikan merata dan berkualitas hanya bisa diterapkan dalam sistem khilafah dan ketiadaan khilafah pada saat ini membuat rakyat terpuruk kembali. Maka mari kita ikut memperjuangkan dan bergabung bersama kelompok dakwah ideologis agar Islam secara kaffah dapat kita rasakan kesejahteraan, keadilan, ketentraman dan keberkahan. 

Karena tanpa adanya perjuangan untuk mengembalikan sistem Islam maka tiada lagi keberkahan dan keadilan yang ditemukan di dunia ini. Tetap semangat, istiqomah dan niatkan untuk meraih ridha Allah Swt. 

Tanpa pertolongan-Nya kita bukanlah siapa-siapa dan tanamkan dalam jiwa ini bukanlah akhir dari ketiadaan sistem Islam namun merupakan awal langkah untuk menyongsong kembali cahaya Islam yang sudah lama redup akan kembali bersinar di tengah-tengah kita yang merindukan sebuah solusi hakiki dalam kehidupan terutama pendidikan yang merupakan kebutuhan wajib rakyatnya. Wallahua'lam bish-shawab.[AR]



Posting Komentar

0 Komentar