(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)
Salah satu contoh yang masih hangat di perbincangkan mama Ghufron yang mengaku seorang wali dan mengarang 500 kitab berbahasa Suryani dan ia mengaku bisa berbahasa semut hingga jin. Salah satu akun TikTok @fanatismemematikanlogika mengunggah cuplikan ceramah dari Mama Ghufron seperti dilansir detikJatim, Rabu (26-6-2024) "Makanya ditanya semut, ini bahasa semut. Bismillahirrahmanirrahim ashkoli inakali yama kali inaka Ghufron artihi inaya inaka kaliya kali fima Allah. Apakah saya didoakan nggak Ghufron, ya jelas lah!" tulis akun tersebut.p
Farid mengatakan, Mama Ghufron dan pengikutnya terus menyebarkan kesesatan di media sosial. “Mama Ghufron terus mencari panggung untuk menyebarkan kesesatannya,” tegas Farid.
MUI Banten, kata Farid harus memanggil Mama Ghufron atas penyebaran ajaran sesat. “MUI Banten harus memanggil Mama Ghufron untuk mengklarifikasi ajaran sesatnya. Pertemuan MUI Banten dengan Mama Ghufron harus terbuka biar publik mengetahui kapasitas keilmuan agama Islam yang dimiliki Mama Ghufron,” paparnya.
Katanya, Mama Ghufron tidak memiliki kemampuan keilmuan agama Islam yang baik. “Saya tidak pernah melihat Mama Ghufron membaca Al-Qur’an dan hadits di hadapan para pengikutnya,” pungkasnya. (Ibnu Maskum. 19-06-2024.politik) .
Kenali Apa Itu Penistaan Agama
Secara umum, penistaan agama terdiri dari dua frasa yaitu penistaan dan agama. Penistaan merupakan aktivitas atau sikap yang menjurus kepada tindakan menghina, mencela atau bahkan merendahkan.
Sedangkan agama adalah sebuah bentuk kepercayaan yang berorientasi hubungan antara seorang hamba dengan Tuhan (ataupun sejenisnya). Jadi secara umum, penistaan agama adalah tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap sebuah kepercayaan dari seseorang ataupun sebuah golongan.
Penghinaan tersebut antara lain berupa sikap, ucapan ataupun yang lainnya terhadap sebuah kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci ataupun ornamen keagaamaan yang lainnya, baik dengan sengaja ataupun tidak.
Tidak ada sanksi tegas dalam Demokrasi
Mengapa penistaan agama ini kerap terjadi? Tidak lain dan tidak bukan adalah peenerapan sistem demokrasi kapitalisme di negara ini menjadikan asas sekularisme dan liberalisme sebagai landasan akidah yang memisahkan antara aturan kehidupan dengan aturan agama yang melahir ide kebebasan yang bersifat umum salah satunya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi memberikan ruang kepada setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan ide apapun, dan bagaimanapun bentuknya. Setiap individu memiliki hak menyatakan dan menyerukan ide atau pendapatnya tanpa syarat dan batasan apapun selama tidak mengganggu kebebasan orang lain. Maka dalam hal ini negara atau siapa pun tidak berhak melarang setiap individu untuk mengembangkan, menyampaikan, dan menyebarluaskan ide dan pendapatnya. Jika hal ini dilanggar akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap ide kebebasan berpendapat yang merupakan salah satu ide yang paling menonjol dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Dalam sistem demokrasi, ide kebebasan merupakan ajaran suci dan termasuk salah satu pilar sebagai penopang kekuasaan. Negara memiliki tugas dan fungsi utama untuk menjaga kebebasan individu dengan membuat aturan yang bersifat individualistik. Aturan ini akan menjaga dan melindungi negara maupun individu dari terjadinya pelanggaran. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menyampaikan, menyebarkan, serta menjalankan kehendaknya tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan keinginan dan jaminan aturan yang dibuat oleh negara.
Berangkat dari pemahaman ini, maka sistem demokrasi telah memberikan panggung kepada para penista agama untuk berekspresi dan berpendapat. Mereka memiliki kebebasan untuk menghina, menghujat dan mengolok-olok agama lain di luar keyakinan yang dianutnya. Tindakan penistaan terhadap agama cenderung dilindungi atas nama kebebasan berpendapat maka tak heran munculnya kasus penistaan agama bak jamur di musim hujan. Para penista agama pun tumbuh subur di alam demokrasi.
Lemahnya sikap negara dalam memberantas para penista agama memberi kesan negara telah membiarkan dan melindungi para penista agama. Tentu saja jika ini dibiarkan terus, akan sangat berbahaya bagi keamanan negara karena akan mengganggu toleransi beragama serta memicu timbulnya keresahan dan perpecahan ditengah-tengah umat beragama.
Islam solusi tuntas
Adapun solusi tuntas yang di tawarkan islam terkait penistaan agama yakni akan memberantas para pelaku hingga ke akar-akarnya dengan hukum yang berlandaskan Islam. Inilah perbedaan sistem islam dan sekuler. Dalam sistem sekuler-liberal saat ini, sanksi hukum bagi para pelaku tindak penistaan agama berasal dari pemikiran manusia yang serba terbatas.
Seperti dalam Undang-Undang hukum pasal 156a menyebutkan, hukuman bagi pelaku penistaan agama dengan pidana paling lama 5 tahun. Hal tersebut pun tidak menutup Kemungkinan hukumannya bisa berkurang. Wal hasil penerapan sanksi tersebut tidak memberi efek jera.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Menetapkan hukum hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi Keputusan yang baik” (QS Al-An’am [6]: 56-57).
Dalam Islam seorang Khalifah merupakan pemimpin negara , yang berkewajiban memberi sanksi bagi para pelaku penistaan agama dalam bentuk apa pun, dengan sanksi tegas. Mekanismenya pun agar memberikan efek jera bagi pelaku. Karena Islam memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga toleransi, yakni dengan saling menghormati dan menghargai antar sesama pemeluk agama, dengan tujuan agar terciptanya keharmonisan di antara mereka.
Seorang Khalifah berkewajiban menjaga kehormatan dan kemuliaan agama, khususnya Islam. Sebagaimana sejarah ke Khilafahan Utsmaniyah, penguasa kala itu bertindak tegas kepada penista agama, ketika Perancis akan melakukan pertunjukan opera yang isinya menghina Nabi Muhammad Saw. Kemudian Khalifah langsung mengirimkan pasukan tentara untuk menyerang Perancis. Hal ini jelas membuktikan sistem Islam mampu menjaga kehormatan agama Islam.
Oleh sebab itu solusi efektif dalam memberantas penistaan agama hanya dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah baik individu maupun negara. Sehingga agama akan terjaga kemuliaannya dari bentuk penistaan agama apa pun. Karena seorang khalifah (pemimpin) yang merupakan junnah umat, akan senantiasa menjaga akidah umat, mengontrol dan mengarahkan baik individu maupun masyarakat, agar memiliki pola sikap dan pola pikir sebagaimana syariat Islam. Dengan demikian perealisasian aturan tersebut akan menghasilkan pemahaman dan pemikiran Islam. Sehingga kasus penistaan agama akan terminimalisir, bahkan tidak ada. Wallahu’alam Bish Shawab.[LRS]
0 Komentar