Subscribe Us

RUMAH MAKIN MAHAL, KEBUTUHAN PAPAN KIAN TAK TERJANGKAU

Oleh Normah Rosman
(Pemerhati Masalah Umat) 

Vivisualiterasi.com- Bank Indonesia (BI) mencatat harga property residensial di pasar primer terus meningkat pada kuartal I 2024. Hal ini tampak jelas dari pertumbuhan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) yang mencapai 1,89% (yoy) pada kuartal I 2024. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan IHPR pada kuartal IV 2023 yang hanya sebesar 1,74%. BI mencatat perkembangan harga rumah tipe menengah dan besar pada kuarta I 2024 terindikasi masih akan mengalami peningkatan meski tidak setinggi kuartal sebelumnya (cnnindonesia.com, 16/05/2024). 

Harga rumah di Indonesia terus mengalami kenaikan. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh year-on-year (yoy), tercatat pada Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal IV /2023 harga properti melonjak 1,74% dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, BI melaporkan lonjakan harga tersebut membaik jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang tercatat meningkat sebesar 1,96% pada kuartal III/2023. Menurut survei, harga properti di Pontianak adalah yang mengalami kenaikan paling signifikan hingga mencapai 3,57% (ekonomi.bisnis.com, 20/02/2024).

Memenuhi Kebutuhan Pokok Semakin Sulit

Saat ini, rumah makin mahal, makin jauh dari jangkauan rakyat kecil nan miskin. Di sisi lain, program rumah murah yang dicanangkan oleh pemerintah belum berhasil memenuhi kebutuhan rumah bagi warganegara. Rumah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu dan keluarga. Kenyataannya saat ini adalah harga rumah yang saat ini melambung sangat tinggi hingga sulit terjangkau oleh dan menjadi suatu keniscayaan untuk terwujud bagi kalangan menengah ke bawah untuk memiliki rumah yang layak huni. 

Mahalnya harga rumah disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, mahalnya bahan bangunan akibat penerapan sistem kapitalis, dan sumber daya alam dikelola oleh perusahaan bukan negara. Selain itu, program pemerintah akan rumah murah juga, pengerjaannya diserahkan kepada swasta sehingga membuat negara banyak mengucurkan dana untuk mensubsidi kebutuhan akan rumah rakyat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 sebesar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah sendiri. Sedangkan sisanya 84,79 persen sudah memiliki rumah sendiri, meskipun beberapanya masih belum lunas sepenuhnya. 

Menurunnya daya beli masyarakat terhadap rumah, membuktikan dual hal, pertama harga rumah yang terus melambung, kedua penghasilan masyarakat menengah ke bawah yang rendah sehingga membuat daya beli masyarakat atas kebutuhan pokok menurun. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat negara ini sangat kaya akan sumber daya alamnya. Semua kebutuhan untuk membangun rumah telah tersedia, tetapi dikelola oleh swasta sehingga harga mereka yang menentukan. Kapitalisme benar-benar menghancurkan harapan sebagian masyarakat untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni.

Rumah,Kebutuhan Pokok Yang Dijamin Oleh Negara

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok yang dijamin negara pengadaannya melalui berbagai mekanisme yang ditetapkan oleh syara’. Dengan demikian setiap keluarga akan memiliki tempat tinggal yang nyaman dan sehat. Dalam negara Islam, setiap individu berhak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.,

“Tiada hak bagi seorang anak Adam dalam hal selain dari memiliki tempat tingga, baju yang menutupi auratnya, dan roti kering serta air.” Dari hadits tersebut, berarti negara mempunyai kewajiban dalam menyediakan ke empat hal tersebut.

Jika ada sebuah keluarga atau individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya atau makanan, pakaian dan air, maka negara Islam berkewajiban mencukupi semua kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut. Karena alasan tersebut maka negara Islam akan merencanakan atau membuat kebijakan dalam membantu rakyatnya memiliki rumah sendiri bagi yang belum mampu memilikinya.

Adapun mekanismenya antara lain meliputi: Pertama, Hadiah dari negara. Khalifah akan memberikan tanah kepada rakyatnya untuk dimanfaatkan mendirikan bangunan, yakni tempat tinggal yang layak huni. Bahkan khalifah akan memberikan bantuan keuangan untuk membangun rumah jika  yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membangunnya. Kedua, Pinjaman tanpa bunga dari negara. Khalifah akan memberikan pinjaman uang tanpa bunga kepada masyarakat yang mempunyai kemampuan dan mempunyai pekerjaan. Sehingga mereka bisa memiliki rumah sendiri yang layak huni. Ketiga, Pembayaran secara bertahap. Negara juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mampu memiliki rumah dengan cara membayarnya secara bertahap sesuai kemampuannya. 

Demikianlah kebijakan-kebijakan yang dapat diambil oleh Khalifah dalam rangka menyiapkan tempat tinggal yang layak huni untuk rakyatnya, sebagai bentuk tanggung jawab negara Islam kepada rakyatnya, baik itu Muslim maupun non-Muslim. Selain itu ada beberapa cara lagi yang dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan untuk membeli rumah. Khalifah akan mendorong sektor swasta dalam rangka melaksanakan kewajibannya. Adapun sumber pendanaan tersebut diantara lain adalah:

Pertama, Qardhul hasan dari masyarakat. Merupakan pinjaman tanpa bunga dari kalangan masyarakat kaya. 

Kedua, Pembayaran yang ditangguhkan. Para pengusaha properti menjual bangunan miliknya kepada masyarakat dengan harga tetap di masa mendatang. 

Ketiga, Waqaf. Merupakan institusi kemanusiaan yang dijalankan oleh perorangan rumah atau melalui skema lainnya. 

Dalam Islam, juga tidak dikenal konsep sita atau pengambilalihan secara paksa atas milik individu. Apapun mekanisme yang telah ditempuh untuk memiliki rumah, seperti yang telah dijelaskan di atas, maka begitu perjanjian telah disepakati, rumah yang dimaksud akan menjadi milik si pembeli. Demikianlah, Negara Islam mempunyai sebuah sistem perekonomian yang komprehensif, yang bisa menyelesaikan masalah pembelian rumah yang saat ini sering muncul di tengah-tengah masyarakat. Wallahu a’lam.



Posting Komentar

0 Komentar