Oleh Hany Handayani Primantara, SP
(Pendidik Generasi)
Pemerintah yang melihat fenomena ini akhirnya putar otak bagaimana caranya agar judol bisa ditanggulangi dan dihilangkan. Salah satunya datang dari menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, beliau mengusulkan agar korban judi daring atau judol masuk ke dalam penerima bansos. Mengingat mereka yang terjerat judol semakin banyak dan tak berdaya. (cnbcindonesia.com, 15/06/24)
Pemerintah mengeluarkan usul demikian agar dapat membantu para korban judol yang nelangsa kehabisan harta mereka. Namun usul tersebut langsung ditanggapi oleh pihak MUI. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidak tepat dan perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang diberikan kepada penjudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi. Tidak salah penilaian MUI demikian, pelaku judol bukan korban sebab dia yang memilih sendiri untuk melakukan aktivitas judol yang dalam pandangan syariat Islam diharamkan. Maka tak layak dinyatakan sebagai "korban" judol.
Judi Online: Masalah Struktural
Besarnya keterlibatan masyarakat Indonesia dalam judi online memang sangat memprihatinkan. Semua yang terjadi merupakan kompleksitas persoalan hidup manusia secara umum yang terjebak sistem kapitalisme. Kemiskinan seringkali menjadi kambing hitam terjunnya masyarakat ke dunia judol. Ibarat lingkaran setan yang tak bertemu ujung dan pangkalnya. Selalu berputar di hal yang sama dengan permasalahan yang sama. Terjerat judol karena miskin, miskin karena tidak bekerja, sulit kerja karena pendidikan rendah, pendidikan rendah sebab tak punya biaya besar untuk sekolah tinggi alias miskin, begitu seterusnya.
Pembentukan satgas judol dan aturan dalam bentuk KUHP menunjukkan adanya kesadaran pemerintah akan kerusakannya. Namun sayang cara pandang atas persoalan ini dan solusi yang ditawarkan justru tidak menyentuh akar permasalahan itu sendiri. Maka wajar jika masalah judol akan terus menghantui masyarakat Indonesia, yang memang secara sadar sudah merasa ketagihan dengan judol.
Judol merupakan masalah struktural, maka perlu diselesaikan dengan solusi yang bersifat struktural pula. Kehidupan kapitalisme-lah yang menjerat masyarakat dengan judol, maka kehidupan bernuansa kapitalistik ini harus dirubah menjadi kehidupan non-kapitalisme. Namun bukan pula kehidupan sosialisme solusinya. Sebab tak ada beda dengan kapitalisme, kaum sosialisme memandang bahwa manusia boleh memiliki harta bagaimanapun caranya termasuk dengan terlibat judol. Standar mereka hanyalah materi, jadi selagi bisa menghasilkan materi maka apapun itu boleh dilakukan.
Islam Berantas Judi Online Hingga Akar
Berbeda dengan kehidupan Islam, yang sarat akan halal dan haram. Masyarakat harus terikat dengan standar tersebut sebelum melakukan berbagai aktivitas. Ketika memang aktivitas tersebut dilarang maka harus ada benteng utama yang menjaga dari hal tersebut. Dalam hal ini adalah aqidah seorang muslim itu sendiri. Selain itu dalam Islam pun diwajibkan amar makruf nahi mungkar. Masyarakat akan senantiasa mengontrol setiap aktivitas di lingkungannya melalui amar makruf nahi mungkar. Tak segan mengajak ke arah kebaikan bahkan melarang jika memang tak diperintahkan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an tentang judi berikut.
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS. Al-Baqarah: 219)
Berdasarkan hal itu, Islam menetapkan judol haram. Maka segala bentuk yang haram harus dijauhkan dari masyarakat. Di sinilah peran negara dalam rangka mengontrol rakyatnya agar tak terlibat dengan aktivitas yang haram. Sebab Allah akan minta pertanggungjawaban seorang pemimpin negeri ketika ada pelanggaran syara yang dilakukan oleh rakyatnya.
Negara harus bisa memberantas tuntas judol hingga akar dengan berbagai mekanisme yang dituntunkan Islam dalam semua bidang kehidupan. Dengan ketakwaan individu yang dimiliki seorang muslim serta aktivitas masyarakat yang peduli melalui amar makruf nahi mungkar, kehidupan bernuansa Islam akan hadir di tengah-tengah umat. Begitulah fungsi negara sebagai raa'in dan junnah bagi umat seharusnya. Negara akan membuat sanksi tegas bagi pelaku judi sesuai dengan hukum Islam. Bukan malah memberikan subsidi berupa bantuan sosial dengan sejumlah uang bagi pelaku maksiat. Wallahu a'lam bish-shawab.[AR]
0 Komentar