(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Dirmanto, mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, motif Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, lantaran marah yang tak terkendali. “Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto, Ahad, 9 Juni 2024 (nasional.tempo.co)
Pelaku kesal lantaran melihat saldo rekening bank suaminya yang berkurang beberapa juta rupiah. Korban yang disebut baru menerima gaji ke 13 dari pemerintah pada awal juni lalu, saldo rekeningnya hanya tersisa 800ribu. (nasional.tempo.co Kamis, 13-6-2024)
Tragedi ini menjadi bukti nyata dampak judi online. Gaji yang seharusnya menjadi penopang hidup keluarga, justru lenyap ditelan taruhan. Kasus pasangan polisi ini bukan satu-satunya. Masih banyak kisah pilu lain yang diakibatkan oleh judi online.
Seperti halnya yang terjadi di daerah Pacitan, Jawa Timur. Gegara kecanduan judi online, seorang manajer bank di Pacitan nekat bobol dana 7 nasabahnya hingga 1,2 M. (Liputan6.com Jum'at 14 Juni 2024). Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membuat dokumen-dokumen palsu kepada beberapa nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja pada BRI cabang Pacitan. Kasus ini terbongkar usai nasabah melapor uang yang ada di rekeningnya terus berkurang.
Lantas, apa langkah-langkah atau tindakan yang pemerintah lakukan dalam memberantas judi online yang menjamur disemua lapisan masyarakat ini?
Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu belum cukup, selain membentuk Satuan Tugas Pemberatasan Judi Online, Pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral.
“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” jelasnya dalam Live Dialog Selamat Pagi Indonesia Metro TV yang dihadiri secara virtual dari Jakarta Selatan, Selasa (11/06/2024).
Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online. (Kominfo.go Selasa, 11 Juni 2024)
Sementara itu, baru-baru ini Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring/online ini. Keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024 finance.detik.com)
Dalam pasal 4 Keppres tersebut, dijelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring memiliki tiga tugas utama. Pertama adalah mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien.
Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum
perjudian online.
Apakah tindakan pemerintah, baik oleh Kominfo dan satgas yang dibentuk presiden ini akan benar-benar menyelesaikan kasus perjudian online?
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Hampir 87% penduduk Indonesia beragama Islam. Didalam agama Islam, berjudi baik online maupun daring(online) adalah haram hukumnya.
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah : 90)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS Al-Baqarah : 219)
Lantas kenapa masih saja banyak penduduk Indonesia yang terjerat kasus perjudian lebih-lebih judi online?
Judi online melalui internet sendiri tersedia tersedia 24 jam dan tersedia dalam berbagai bentuk. Sebut saja slot, togel poker, bingo, casino, roulette, judi bola, pacuan kuda dan masih banyak lagi. Mudahnya akses dan beragamnya pilihan menjadikan judi online semakin menjamur di hampir seluruh lapisan masyarakat. Ada 3 hal yang menjadi garis besar penyebab judi online secara umum :
Pertama adalah kurangnya ketaqwaan individu. Memang benar mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, beragama Islam. Tetapi kebanyakan mereka belum benar-benar paham akan aturan agamanya sendiri, belum benar-benar paham siapa ia dan siapa Tuhannya, sehingga rasa takut terhadap melanggar aturan Tuhannya tidak ada atau bahkan dengan berani melanggar aturan Tuhannya, Allah SWT Sang Pencipta alam semesta.
Kedua adalah kurangnya kontrol masyarakat. Judi baik offline ataupun online tidak akan terjadi jika didalam individu masyarakat itu saling perduli satu sama lain, saling nasihat menasihati dalam hal kebaikan dan mencegah kemungkaran. Saat ini yang ada di masyarakat adalah saling tidak perduli, cuek satu sama lain, tidak mau tau dan tidak mau ikut campur urusan oranglain. Sehingga jika ada individu melakukan suatu kesalahan dianggapnya itu urusan pribadinya yang itu merupakan hak asasinya.
Ketiga adalah penerapan hukum oleh negara. Negara sebagai institusi tertinggi punya peran besar dan vital dalam hal ini. Jika faktor kesatu dan kedua saja, maka itu tidak akan cukup dan tidak efektif. Tidak bisa menyelesaikan tuntas sampai ke akar-akarnya. Negara akan melakukan dakwah, mengedukasi ke seluruh penduduknya untuk mengenalkan hukum-hukum islam, sehingga dari sini terbentuknya ketaqwaan individu yang bisa menjadi pencegahan pertama(preventif). Negara akan bertindak tegas dengan terus berpatroli memberantas situs judi online yang banyak macamnya, dengan menutup atau memblokir selamanya situs-situs haram tersebut. Bagi pelaku perjudian, negara akan memperlakukan sanksi yang tegas guna memberi efek jera bagi pelaku agar tidak akan mengulangi lagi, dan bagi oranglain agar takut tidak akan melakukan hal yang sama.
Ketiga hal ini tidak akan kita temui dalam negara Indonesia saat ini dimana Indonesia menganut demokrasi. Maka untuk mewujudkan yang demikian itu harus kembali kepada Islam dan menjadikan Islam sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara. Wallahu a'lam bish-shawab.[LRS]
0 Komentar