Subscribe Us

JUDI ONLINE, BUKANNYA UNTUNG MALAH BUNTUNG

Oleh Evi Sulistiani
(Aktivis Muslimah)

Vivisualiterasi.com-Bukannya untung, malah buntung. Sejak lama perkara judi online telah menjadi momok di tengah masyarakat, terlebih mereka yang menginginkan sensasi dan kepuasan instan yang diberikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dalam judi online. 

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah, mennyatakan hingga Mei 2024 terdapat 14.575 transaksi keuangan mencurigakan pada tahun ini. Sementara pada 2022 ada 11.222 transaksi dan 2023 ada 24.850 laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Natsir menyebutkan dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema “Mati Melarat Karena Judi”, Sabtu (15/6), bahwa judi online menjadi kategori transaksi keuangan mencurigakan terbesar dengan persentase 32,1 persen. Pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun dan melampaui angka Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Hal ini mengalahkan transaksi keuangan mencurigakan dari tindak pidana korupsi yang hanya sebesar 7 persen. Sangat ngeri bukan? 

Kenapa Hal Ini Bisa Terjadi ?

Ada beberapa alasan mengapa seseorang terlibat dalam judi online:

Pertama, masalah ekonomi. Dalam sistem kapitalisme saat ini, segala sesuatu menjadi mahal, kebutuhan semakin meningkat sementara pendapatan semakin berkurang. Ditambah banyaknya pengangguran, sulitnya mencari pekerjaan, dan PHK masal juga menjadi pemicu. Sehingga banyak yang akhirnya memilih jalan pintas dengan hutang secara online atau judi online.

Kedua, pengaruh lingkungan. Faktor ini bukan hanya tentang tempat, tetapi juga lingkungan sosial dan pergaulan seseorang. Banyak orang yang mulai berjudi online karena ajakan pecandu judi atau hanya sebatas rasa penasaran saja.

Ketiga, karena adanya kesempatan. Akses yang mudah ke situs judi online membuat banyak orang tergoda untuk mencoba. Karena ganya dengan modal ponsel dan internet, siapa saja bisa bermain judi online kapan saja dan di mana saja. Ditambah jasa pinjaman online yang semakin banyak dengan persyaratan yang mudah mengiurkan kebanyakan orang.

Keempat, kurangnya kesadaran moral. Moralitas seseorang berkaitan dengan kemampuannya membedakan benar dan salah. Banyak pemain judi online mengerti bahwa tindakan mereka tidaklah sesuai dengan aturan agama maupun negara, namun mereka lebih mengedepankan kesenangan pribadi karena menanggap tidak merugikan orang lain. 

Pemain judi online sering kali melakukan berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang berdampak pada tingginya angka perceraian. Bukan rahasia umum jika kasus judi online sering kali berujung pada tindakan kriminal dan bahkan pembunuhan.

Maka sejatinya, akar permasalahan dari penyebab judi online saat ini tidak lepas dari diterapkannya sistem fasad sekuler kapitalis yang memiki cara pandang pemisahkan agama dengan kehidupan. Alhasil, yang ingin diraih adalah kepuasan materi duniawi semata, sehingga tidak peduli halal haram dan tidak takut pertanggung jawabannya nanti di hadapan Allah.

Solusi Semu Yang ditawarkan Saat Ini

Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada Jumat (14/6). Ketua Satgas adalah Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, dengan wakilnya Menko PMK Muhadjir Effendy.

Upaya pertama untuk pencegahan akan dilakukan melalui edukasi dan literasi, dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan. 

Upaya kedua adalah penindakan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo terlibat dalam menurunkan situs-situs judi.

Alih-alih menyolusi namun justru Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Usulan ini menuai kritik dari publik dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa pemberian bansos kepada korban judi tidak tepat dan berpotensi salah gunakan.

Maka jelas solusi yang ditawarkan saat ini tidak akan mampu menyelesaikan dan mencegah masyarakat terjerat dalam perjudian.

Hanya Islam Solusi Paling Efektif dalam Pemberantasan Judi Online

Berbeda dengan islam. Dalam sistem Islam, negara tidak hanya bertanggung jawab untuk melayani dan mengurus berbagai urusan rakyat, tetapi juga mencegah warga negaranya dari perbuatan maksiat. Islam menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah haram. Berdasarkan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian.

Sebagaimana firman Allah SWT :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(TQS Al-Maidah: 90).

Negara Islam akan menerapkan kebijakan preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian. Mekanismenya sebagai berikut:

1. Pembinaan Akidah Islam

Negara akan melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Pemahaman mengenai haramnya judi dan kerugiannya akan disebarluaskan secara masif melalui dakwah yang memanfaatkan media massa dan media sosial, agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.

2. Pemberdayaan Pakar Teknologi

Negara akan memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Negara Islam. Negara akan memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.

3. Aktivasi Polisi Digital

Negara akan mengaktifkan polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia maya, sehingga dapat mencegah akses masyarakat ke situs-situs judi.

4. Penindakan Hukum

Para bandar serta pelaku judi akan ditindak tegas dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai dengan keputusan qadhi yang mempertimbangkan kadar kejahatan yang dilakukan.

5. Kesejahteraan Masyarakat

Negara akan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Lapangan kerja akan dibuka seluas-luasnya serta memberikan bantuan modal kerja bagi pencari nafkah, seperti pemberian modal usaha atau pengelolaan tanah mati. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sibuk mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Demikianlah, peran negara dalam Islam. Perannya ada dan nyata. Islam mampu menyelesaikan segala keharaman (termasuk judi) dengan penegakan seluruh syariat Islam dalam setiap aspek kehidupan. Tolok ukur perbuatan baik atau buruk haruslah menggunakan paradigma Islam, yaitu dengan standart halal dan haram. 

Tanpa aturan Islam yang kaffah, perbuatan haram seperti judi, miras, riba, narkoba, dan sebagainya akan terus bermunculan. Ini disebabkan karena negara terus berpegang pada prinsip kapitalisme demokrasi dalam menyelesaikan masalah, maka bukan malah memberi solusi namun justru menambah masalah baru. 

Sehingga dengan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, baik individu, masyarakat dan negara serta menjadikan Islam sebagai solusi nyata dan utama adalah bentuk penyelesaian permasalahan judi online sampai ke akarnya.[LRS]


Posting Komentar

0 Komentar