(Pegiat Literasi)
"Lalu kemudian bus berhenti setelah menabrak tiang yang ada di bahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Mesjid As-Saadah," imbuhnya, dilansir cnn.Indonesia.com, Minggu (12/05/2024).
Peristiwa tersebut mengakibatkan 60 orang menjadi korban, 11 orang di antaranya meninggal terdiri dari 9 orang siswa, 1 orang guru dan 1 warga sekitar.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal mengatakan bahwa pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji coba berkala dari bus juga telah kadaluwarsa. Dugaan sementara kecelakaan kecelakaan bus terjadi akibat rem blong. Hal ini diperkuat berdasarkan hasil olah TKP yang mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya bekas rem di lokasi kejadian. Sementara itu Wardiklantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait kecelakaan bus tersebut.
Kecelakaan transportasi darat terutama bus wisata seringkali terjadi. Oleh sebab itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta masyarakat atau sekolah agar menyewa bus wisata dari perusahaan yang legal dan berizin. Lalu memastikan bus wisata telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Juga memastikan kendaraan dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan serta memastikan SIM pengganti yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Hal berikutnya adalah pilih bus wisata yang dilengkapi sabuk keselamatan atau safety belt pada bangku penumpang. Serta pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. Investigator KNKT Ahmad Wildan mengatakan bahwa kecelakaan bus wisata terjadi berulang-ulang karena secara umum banyak pengelola bus wisata yang ilegal atau tidak berizin. Sehingga bisa jadi kendaraan yang yang digunakan tidak laik jalan. Selain itu, banyak pengemudi bus wisata yang ilegal yang tidak kompeten. (Republika.com, 12/05/2024)
Kecelakaan transportasi di Indonesia meningkat terus setiap tahunnya. Tidak hanya berakibat pada kerugian materi, luka-luka, tetapi juga menyebabkan kehilangan nyawa. Tingginya kecelakaan transportasi menunjukkan tidak adanya jaminan keselamatan tranportasi oleh negara. Semua ini akibat dari diterapkannya sistem sekularisme dalam kehidupan. Sistem ini menjadikan negara tidak memiliki visi melayani rakyat dan kapitalisme menyebabkan komersialisasi terhadap transportasi publik.
Meski pemerintah membuat regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, faktanya hal tersebut bukanlah solusi untuk mengurangi banyaknya kecelakaan.
Konsep good governance yang dijalankan pemerintah sejak jaman reformasi menuntut pemerintah menyerahkan tata kelola dan pelayanan publik kepada pihak swasta. Pihak swasta berhak mengelola berbagai urusan yang berkaitan dengan transportasi publik. Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak swasta sebagai operatornya. Negara berlepas tangan terhadap jaminan keselamatan transportasi publik.
Berbanding jauh dengan sistem Islam. Islam dan aturannya akan menekan angka kecelakaan transportasi publik. Sebab, tata kelola transportasi publik dalam Islam dilandasi akidah Islam dengan visi melayani rakyat. Negara akan mengelola sarana tersebut secara langsung. Membangun infrastruktur transportasi yang memadai beserta kelengkapannya. Pemerintah juga akan memenuhi kebutuhan publik berupa sarana informasi dan teknologi sebagai bentuk pelayanan terhadap publik. Negara akan mengedepankan pelayanan daripada keuntungan.
Pemerintah dalam sistem Islam (Khilafah) wajib menggunakan anggaran yang bersifat mutlak (ada atau tidak kas negara yang diperuntukkan pembiayaan transportasi publik dan infrastruktur yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat, maka wajib diadakan oleh negara), salah satu sumbernya adalah harta milik umum seperti sumber daya alam (SDA). Negara secara mandiri mengelola dan memanfaatkan hasil SDA untuk kesejahteraan umat semata.
Sehingga transportasi publik yang merupakan urat nadi kehidupan tersedia secara memadai, aman, dan nyaman. Meminimalkan terjadinya kecelakaan, kesulitan, kesengsaraan, hingga hilangnya nyawa.
Apabila tata kelola transportasi publik negeri ini menerapkan tata kelola sebagaimana sistem Khilafah, terwujudnya jaminan keselamatan transportasi publik bukanlah ilusi, melainkan solusi atas berbagai permasalahan keselamatan transportasi. Sebagaimana firman Allah dalam Surah al-A'raf ayat 96, yang artinya:
"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka ternyata mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan."Wallahua'lam Bish-shawab.[AR]
0 Komentar