Subscribe Us

REMAJA JADI PEMBUNUH AKIBAT SISTEM RUSAK


Oleh Ummu Azmi
(Aktivis Muslimah)


Vivisualiterasi.com- Berbagai macam tindak kejahatan selalu ada di manapun dan seolah mengintai setiap individu. Dari kejahatan berupa pencurian, pelecehan, pembunuhan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Pelakunya pun dari berbagai usia, bahkan ada yang masih muda.

Seperti diberitakan oleh kompas.com (8/2/2024), pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah seorang pelajar SMK berinisial J (17).

Usia pelaku terbilang cukup muda untuk menjadi seorang pembunuh. Entah apa yang merasuki pelaku, hingga ia tega menghabisi nyawa satu keluarga. Sungguh kejam. Nyawa manusia seolah tidak berharga bagi pelaku.

Awal dari pembunuhan sadis ini terjadi adalah saat pelaku berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Kemudian, pelaku diantar pulang oleh temannya. Setelah diantar, pelaku J menuju rumah korban dengan membawa parang untuk melakukan pembunuhan. (news.republika.co.id, 8/2/2024)

Tak hanya membunuh, J juga menyetubuhi jasad SW (34), istri korban Waluyo (35), dan RJ (15) yang tak lain adalah anak pertama Waluyo. (jawapos.com, 8/2/2024)

Terlihat sekali kerusakan yang diderita oleh pelaku. Selain membunuh satu keluarga, ia juga menyetubuhi mayat korban. Apa yang menyebabkan pelaku begitu sadis dan berlaku di luar nalar?

Faktor Penyebab

Ada beberapa penyebab terjadinya kejahatan yang makin banyak sekarang ini. Pertama, banyak dan berulangnya kasus kejahatan membuktikan bahwa sanksi yang diaplikasikan tidak berpengaruh dalam melindungi masyarakat. Hukum yang digunakan tidak bisa membuat manusia jera. Hal tersebut merupakan sebuah kewajaran, mengingat hukum tersebut adalah hasil dari kesepakatan manusia, tanpa mengaitkannya dengan aturan dari Sang Maha Pencipta manusia.

Selain dari segi hukum, yang kedua adalah pendidikan yang berasal dari sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini menghasilkan generasi yang tidak paham terhadap tujuan dalam hidupnya. Pola pikir dan pola sikap generasi tidak sesuai dengan ajaran agama. Generasi menjadi jauh dari agamanya.

Kejahatan pun menjadi makin sadis karena rendahnya keimanan yang dimiliki generasi. Generasi yang tidak memiliki akidah yang kuat akan mudah terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan tuntunan agama. Sehingga, generasi akan mungkin melakukan tindak kejahatan. Lalu, bagaimana solusinya?

Pemecahan Masalah Menurut Islam

Hal berbeda akan terjadi jika Islam diterapkan dalam kehidupan. Dalam Islam, hukum yang digunakan adalah hukum yang bersumber dari Allah Swt., bukan seperti hukum yang digunakan dalam sistem sekuler kapitalisme. Allah Swt. berfirman,

"Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah." (QS. Al-An'am: 57)

Maka dari itu, penanganan kejahatan akan mengacu pada syariat Islam. Dalam Islam, setiap kemaksiatan adalah kejahatan yang pantas diberikan sanksi kepada pelakunya. Sanksi tersebut akan diberikan kepada mukallaf. Yaitu orang yang sudah baligh, berakal, dan sadar melakukan tindakan atas pilihannya, bukan karena bertindak di luar kuasanya atau dipaksa.

Oleh sebab itu, dalam Islam, pelaku pembunuhan yang tersebut di atas, telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa hukum Islam. Seperti, meminum minuman keras, membunuh, memperkosa, dan mencuri (mengambil harta milik korban). Lalu, untuk menangani kasus tersebut, negara dalam Islam akan menggunakan sistem sanksi Islam.

Dalam kitab "Sistem Sanksi Islam" karya Syaikh Abdurahman al-Maliki, beliau menerangkan bahwa kemaksiatan dalam meminum khamr akan diberikan sanksi 80 kali cambuk di tempat umum. Pengadilan menjatuhkan hukuman setelah ada dua saksi yang adil atau pelaku sendiri mengakui perbuatannya. Dengan syarat, orang yang meminum khamr tersebut adalah seorang muslim, baligh, berakal, tanpa ada pemaksaan, paham akan keharaman khamr, sehat, dan tidak dalam kondisi sakit.

Apabila sakit, hukumannya ditunda sampai sembuh. Jika sedang mabuk, ditangguhkan sampai sadar. Kemudian, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dalam berita di atas, masuk ke dalam kategori pembunuhan berencana atau sengaja. Ada tiga sanksi, yang pertama adalah hukuman mati (qishas). Yang kedua adalah membayar diyat (tebusan) pada keluarga korban ketika keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku pembunuhan, yaitu memberikan 100 ekor unta, 40 ekor di antaranya dalam keadaan sedang hamil. Bagi yang memiliki dinar atau dirham, tebusan tersebut senilai 1000 dinar atau senilai 12000 dirham. Lalu, yang ketiga adalah memaafkan. Yaitu ketika keluarga korban tidak menuntut hukuman mati dan tebusan dari pelaku pembunuhan.
 
Adapun pemerkosaan yang dilakukan akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, karena pelaku belum menikah. Untuk pelanggaran yang berupa pencurian, dapat dihukumi sanksi mencuri jika mencapai nisab harta curian. Dan, akan dihukumi sanksi ta'zir jika di bawah nisab harta curian.

Implementasi sanksi Islam oleh negara akan mendatangkan dua efek. Efek yang pertama adalah sebagai penebus dosa pelaku di akhirat. Dan, yang kedua adalah sebagai pencegah supaya masyarakat tidak melakukan kejahatan yang sama. Jika dari awal peredaran khamr dilarang, peminum khamr akan dikenai sanksi, hal tersebut akan mencegah perbuatan jahat lainnya yang diakibatkan oleh meminum khamr tadi. 

Selain sanksi yang tegas, negara dalam Islam pun memiliki sistem pendidikan yang akan melahirkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Sistem pendidikan yang berasaskan pada akidah Islam ini akan menjadikan generasi sibuk pada hal-hal yang produktif dan bermanfaat untuk kemuliaan agama Islam dan kaum muslimin. Generasi akan jauh dari perbuatan buruk, seperti yang dilakukan oleh pemuda dalam berita di atas.

Dalam Islam, negara akan melindungi generasi agar terhindar dari kerusakan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, sangat dibutuhkan demi menjaga generasi dari hal-hal yang buruk. Sehingga, pemuda akan menjadi generasi yang gemilang. Wallahua'lam.[AR]

Posting Komentar

0 Komentar