Memasuki bulan Ramadan 1445 H, Polri mengungkapkan bahwa kasus kriminal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) mengalami peningkatan yang signifikan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan resminya menjabarkan, pada 18 Maret 2024 terjadi kenaikan kasus sebanyak 1.145 kasus atau 112,14 persen.
Ia menjabarkan, terdapat 5 jenis kejahatan yang menjadi catatan tertinggi kepolisian, yaitu pencurian dengan pemberatan, narkotika, pencurian motor (curanmor), perjudian dan pencurian dengan kekerasan (curas). (JawaPos.com, 24 Maret 2024)
Akar Masalah
Maraknya kejahatan di bulan Ramadan ini memang tidak bisa dilepaskan dari berbagai faktor internal maupun eksternal. Faktor internal di negeri yang mayoritas muslim paling banyak hari ini masih sangat lemah akan keimanan. Alhasil mereka dengan mudah melakukan segala bentuk kemaksiatan tanpa berpikir akan dosa yang dilakukan. Kini, pandangan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, mulai pudar.
Selain itu faktor eksternal, yakni penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekularisme. Sistem sekularisme yang menolak peraturan agama dalam ranah publik, menjadi landasan dalam penerapan segala aspek, mulai dari pendidikan, ekonomi, pergaulan, dan sebagainya.
Pendidikan sekularisme melahirkan individu-individu yang liberal atau berperilaku serba bebas yang menstandarkan segala sesuatu adalah kebahagiaan pada nilai materi atau kesenangan jasadiyah. Maka tak heran, hal inilah yang menjadikan umat Islam saat ini mudah melakukan kejahatan atau kriminalitas.
Begitu pun materi pengajaran agama dalam sistem kapitalisme saat ini sangatlah minim bahkan sudah ditemukan upaya penyelewengan terhadap ajaran agama Islam yang disesuaikan dengan pemikiran-pemikiran sekularisme liberal (moderasi beragama).
Sekularisme pun menjadi landasan berekonomi di negeri ini. Sistem ini pun yang menjadi penyebab utama lahirnya kemiskinan di negeri ini yang tak pernah usai. Liberalisasi kepemilikan publik dan leluasanya pihak swasta dalam mengendalikan hajat hidup rakyat telah nyata menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan. Maka tak heran kebutuhan masyarakat semakin meningkat di tengah pendapatan yang begitu tidak mencukupi.
Di sisi lain, ketidakpastian ekonomi yang mutlak dalam sistem ekonomi kapitalisme telah memasifkan PHK dan meningkatkan jumlah pengangguran. Sistem ekonomi ini telah merenggut hak-hak rakyat, yang seharusnya mudah mendapatkan akses kebutuhan pokok seperti air, listrik, migas, jalan, pendidikan, dan kesehatan menjadi sulit dan berbiaya sangat mahal.
Ditambah lagi, kebijakan negara dalam sistem politik demokrasi telah gagal dalam mengantisipasi lonjakan harga bahan pangan yang selalu mengalami kenaikan ketika menjelang hari-hari besar.
Selain itu maraknya kejahatan juga diperparah dengan sanksi kejahatan dalam sistem kapitalisme yang tidak memberikan efek jera bagi pelaku, maka tak heran jika kejahatan semakin hari semakin meningkat.
Islam Solusi
Sungguh persoalan kejahatan yang terjadi di negeri ini hanya akan tuntas melalui penerapan sistem Islam kafah di bawah institusi Khilafah. Islam mewajibkan negara sebagai raa'in (pengurus) yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok oleh negara serta menjamin terwujudnya keamanan bagi masyarakat.
Islam membangun kehidupan yang aman dan tentram dengan kekuatan 3 pilar, yakni ketakwaan individu, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan aturan Islam secara sempurna.
Pada tataran individu, negara Khilafah akan membina kepribadian individu menjadi sosok yang bertakwa. Negara menerapkan sistem yang berbasis akidah Islam juga mengutus para pendakwah ke seluruh penjuru dunia untuk mengajarkan akidah dan syariat Islam di tengah masyarakat. Ketakwaan inilah yang menjadi pencegah masyarakat melakukan tindak kejahatan yang dilarang syariat.
Pada tataran masyarakat, akan muncul budaya amar makruf nahi mungkar dan sikap saling peduli sehingga terbentuk dalam suasana saling berlomba dalam beramal shalih di tengah masyarakat bukan suasana berlomba mengejar materi. Demikian juga saling membantu jika ada yang kesusahan secara materi.
Pada tataran negara, negara menyejahterakan penduduknya dalam memenuhi kebutuhan dasar, yakni sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Hal ini akan mencegah seseorang berbuat kriminal.
Inilah mekanisme Islam dalam menyelesaikan kriminalitas pada aspek preventif. Adapun pada aspek kuratif, negara menerapkan sistem sanksi yang tegas dan adil. Sanksi dalam sistem Islam berfungsi sebagai jawabir, penebus dosa pelaku dan zawajir, pencegah orang lain berbuat yang serupa. Sanksi ini disesuaikan dengan dalil syariah; pencuri wajib mendapat hukuman potong tangan tidak boleh diganti dengan yang lainnya.
Demikianlah, hanya penerapan sistem Islam yang mampu menjamin kesejahteraan seluruh rakyat dan menjamin terwujudnya rasa aman dan tentram dalam hidup ini. Wallahu a’lam bish-shawab.(Dft)
0 Komentar