(Ibu Rumah Tangga)
Vivisualiterasi.com- Perundungan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di tanah air. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, 4 orang pelaku melakukan bullying sembari live di media sosial Tiktok. Tanpa memandang usia, korban mereka ini berusia 14 tahun berinisial DNS yang berstatus sebagai pelajar di Bandung. Mereka melancarkan aksinya di pinggir jalan tepatnya di teras Kantor TPU Ciseureuh pada pukul 05.30 WIB, mereka bertanya apakah korban anggota gank XTC seraya memeriksa ponselnya, korban menyangkalnya, namun setelah itu peristiwa nahas terjadi, korban dipukul menggunakan sebuah botol. Seolah hal yang wajar dan keren, pelaku justru berujar bahwa dia tidak takut masuk penjara karena memiliki kolega seorang jenderal TNI, kasus ini sempat viral dan masuk dalam akun base X/Twitter @basebdg (Kompas.com, 27-04-2024).
Sungguh mengejutkan, di zaman sekarang bullying dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, minimnya respon tindak lanjut terhadap berbagai kasus bullying ini menggambarkan bahwa kejahatan dianggap suatu hal yang wajar. Perlu diingat bahwa bullying merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang atau kelompok tersebut.
Secara konseptual, bullying sering terjadi di kalangan anak sekolah atau yang sederajatnya. Salah satu penyebab terjadinya bullying menurut National Youth Violence Prevention Resource Center (2002) adalah suasana sekolah yang tidak kondusif, kurangnya pengawasan guru di waktu istirahat sekolah atau di waktu-waktu lingkungan sekitarnya lengah misal jamkos (jam kosong). Ketidakpedulian pada pelaku bullying serta penerapan peraturan anti bullying yang tidak konsisten merupakan kondisi-kondisi yang menumbuhsuburkan terjadinya bullying di sekolah maupun di luar sekolah.
Perilaku bullying bisa terjadi karena faktor internal dan eksternal, salah satu faktor internalnya, yaitu keluarga yang kurang harmonis, kondisi ini akan memicu perilaku bullying dalam diri anak, misalnya apabila dalam keluarga sedang ada konflik atau kedua orang tua berselisih di hadapan anak, selain anak akan merasa tertekan, anak juga akan merekam apa yang dia lihat ketika orang tuanya berselisih/bertengkar, sehingga akibatnya dia akan melakukan hal yang sama kepada orang lain. Kemudian salah satu faktor eksternalnya yaitu tayangan televisi yang tidak mendidik dan memunculkan adegan-adegan kekerasan fisik, padahal tayangan televisi telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI pasal 14 yang berbunyi:
Pertama; Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan pengelolaan program siaran.
Kedua; Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Inilah kenyataan hidup dalam Sistem Demokrasi yang mengusung ide Sekuler Kapitalis, program-program P3 KPI ini tidak berjalan semestinya karena tidak ada kesungguhan untuk melindungi kepentingan masyarakat akan tetapi sarat dengan kepentingan para oligarki yang hanya mementingkan keuntungan yang berbentuk materi semata. Berbagai iklan tidak senonoh masih saja ditampilkan, tayangan-tayangan yang tidak mendidik masih ditayangkan, bahkan di waktu anak-anak berlibur. Nyatanya aturan yang ada juga terkesan longgar dan tidak memunculkan solusi dari keterpurukan akhlak bangsa.
Saat ini pembully-an semakin parah, bullying bisa dilakukan dengan bantuan teknologi yang disebut cyberbullying. Media sosial digunakan dengan tujuan yang buruk, seolah mengaburkan tujuan awalnya yakni mempererat hubungan antar manusia, setiap orang bisa menjadi siapa saja dibalik topeng akun medsos-nya. Akibatnya, kata-kata negatif berhamburan tanpa dipikirkan dulu secara mendalam apa akibatnya bagi diri atau orang lain yang membacanya.
Beberapa praktik cyberbullying yang sering dilakukan, yaitu melakukan missed call/panggilan sekejap namun berulang-ulang, melakukan panggilan telepon yang bernada mengejek dan mengancam, mengirim SMS atau email berisi hinaan atau ancaman, menyebar gosip lewat jejaring sosial, mengunggah foto, video, atau hal lainnya yang bersifat rahasia dan lain-lain.
Pelaku bullying cenderung terlibat dalam kekerasan dan beresiko memunculkan banyak perilaku buruk saat beranjak dewasa, bentuknya bisa jadi sering terlibat perkelahian, melakukan vandalisme, merusak fasilitas, kecanduan alkohol dan narkoba, terlibat kegiatan kriminal, atau melakukan kekerasan pada orang lain bahkan pada keluarganya.
Tidak hanya bagi pelaku, kasus bullying dan cyberbullying ini berdampak buruk juga bagi psikis atau kejiwaan korban, apalagi anak-anak dan remaja, seperti depresi dan kegelisahan, bahkan menimbulkan trauma, beberapa dampaknya terbawa hingga dewasa seperti keluhan kesehatan fisik contoh sakit kepala, sakit perut, ketegangan otot, dan rasa tidak aman saat berada di lingkungan sekolahnya atau di lingkungan sosial lainnya. Bahkan dalam kasus bullying yang langka bagi yang dibully bisa menyebabkan bunuh diri.
Dalam pandangan Islam, pada dasarnya bullying atau penindasan merupakan tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan sangat tercela, Islam melarang keras dan sangat tidak menganjurkan perilaku merendahkan orang lain, sebagaimana dalam firman Allah Swt:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan yang lainnya boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan janganlah memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan, seburuk-buruknya panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (TQS. Al-Hujurat: 11)
Oleh sebab itu, kita sebagai sesama muslim dan sesama manusia haruslah menjaga dan menebar kasih sayang pada semua, bukan justru saling berbuat zalim. Sesama muslim juga dianjurkan untuk saling menyeru pada kebaikan karena bullying dalam Islam adalah perbuatan yang tercela. Islam menjadikan kemaksiatan sebagai kejahatan yang wajib diberikan sanksi tegas dan efek jera pada pelakunya, maka sudah seharusnya ada konstitusi untuk menumpas segala bentuk kemaksiatan yang akan melindungi masyarakat dari segala bentuk keburukan. Hanya dengan jalan mencampakkan Sistem Sekuler Kapitalisme dan dengan menerapkan Sistem Islam Kaffah yang akan diterapkan oleh seorang Khalifah Sang Perisai Umat terciptalah keadilan dan kedamaian kaffah di seluruh muka bumi.
Wallahua'lam bish-shawab.[AR)
0 Komentar