Subscribe Us

AROGANSI KEPENTINGAN DI BALIK PEMBANGUNAN IKN

Oleh Mila Ummu Al
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com- Proyek-proyek APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) hingga non-APBN terus digenjot demi kelancaran pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Untuk proyek non-APBN, pemerintah bakal memberikan karpet merah bagi pelaku usaha, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dilansir dari Kompas.com (10/5/2024), dalam pembangunan IKN, para investor akan diberi kemudahan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Melalui PP tersebut, para investor berkesempatan memperoleh HGB (Hak Guna Bangunan) di atas lahan HPL (Hak Pengelolaan) milik OIKN (Otorita IKN) dengan jangka waktu hingga 160 tahun.

Lahirnya PP tersebut membuat banyak pihak menilai bahwa ada usaha pemerintah untuk mengusir masyarakat asli di sana demi para investor. Hal ini terlihat ketika satu per satu warga di Desa Bumi Harapan sudah digusur untuk memenuhi ambisi megaproyek infrastruktur IKN. Menurut Syarariyah, salah satu warga yang merasa dirugikan dalam pembangunan IKN menyebutkan bahwa proses penawaran ganti rugi yang mereka terima tidak sebanding dengan kenaikan harga tanah yang drastis (bbc.com, 27/3/2024).

Tentu saja, pengusiran ini adalah wujud dari kezaliman dan ketidakpedulian pemerintah terhadap keberlanjutan penghidupan dan kehidupan masyarakat. Padahal masyarakat asli di sana sudah tinggal di tempat tersebut selama puluhan tahun, sehingga sulit untuk pindah ke lokasi lain. Apalagi, masyarakat ditekan untuk menerima ganti rugi antara Rp115.000,- sampai dengan Rp300.000,- per meter.

Kesalahan Pembangunan dalam Perspektif Kapitalisme

Perspektif dasar ideologi sekuler-kapitalisme adalah memisahkan agama dari kehidupan dan negara, dengan menjadikan kebebasan dan manfaat sebagai asas dalam berperilaku. Karena itu, seluruh sistem turunan kapitalisme baik sistem politik, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem pendidikannya dibangun atas asas manfaat dan kebebasan.

Berdasarkan prinsip tersebut, pembangunan perkotaan ala kapitalisme semata-mata dirancang untuk mempertahankan dan meraih keuntungan bagi para kapitalis atau pemilik modal. Sehingga orientasi pembangunan hanya berfokus pada teraihnya kebijakan-kebijakan global yang notabene mengarah pada keuntungan bagi para kapitalis global semata, tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Kesalahan konsep pembangunan ala kapitalisme yang terkonsentrasi pada wilayah tertentu berimbas pada kesenjangan pembangunan pada kota-kota lainnya. Akibatnya, pembangunan kota justru memicu urbanisasi besar-besaran. Ditambah lagi, perubahan sistem pemerintahan menjadi desentralisasi dan akan memudahkan para oligarki untuk memengaruhi kebijakan pembangunan kota di sebuah negara.

Oleh sebab itu, kesalahan prinsip demokrasi kapitalisme meniscayakan lahirnya politik oligarki. Sebab demokrasi yang berbiaya mahal memunculkan celah besar bagi para oligarki mengantarkan calon penguasa duduk di tampuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Alhasil, kebijakan yang dibuat dan disahkan oleh penguasa tidak akan pernah berpihak kepada rakyat melainkan berpihak kepada para oligarki. Kesejahteraan hanya menjadi milik oligarki karena pejabat negara hanyalah eksekutor yang diberi kekuasaan untuk memuaskan kepentingan korporasi dan para pemilik modal (investor).

Semua ini terbukti dan dapat dilihat secara nyata dalam proyek pembangunan IKN yang memang didesain tidak untuk kemaslahatan rakyat, melainkan untuk kepentingan para investor dan pemilik modal. Perspektif pertumbuhan ekonomi ala kapitalisme selaras dengan derasnya investasi. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan dalam kapitalisme akibat mendapatkan dana dari para investor.

Pembangunan dalam Perspektif Islam

Dalam sistem Islam, tugas pemimpin (Khalifah) adalah menjamin dan melindungi kehidupan rakyat. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, “Imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat. Dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang rakyatnya”.

Dalam menyikapi pembangunan di suatu wilayah, Islam memiliki sistem dan cara pandang yang khas. Prinsip pembangunannya tegak di atas prinsip pelayanan penguasa untuk kesejahteraan rakyatnya. Sebab prinsip pelayanan terhadap rakyat merupakan amanah yang akan Allah hisab di akhirat kelak.

Oleh sebab itu, negara Islam akan menerapkan aturan Allah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem bernegara dan bermasyarakat. Menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala apa yang diharamkan syarak. Menempatkan Allah sebagai pemilik kedaulatan dengan menempatkan-Nya sebagai satu-satunya penentu atas hukum benar atau salah. Dengan begitu, manusia dapat menyelesaikan urusan kehidupan dengan hanya bersumber pada Al-Qur’an, As-Sunah, ijma’ sahabat, dan qiyas.

Nabi Muhammad saw. sebagai teladan (uswah) telah mewariskan contoh konkret mengenai konsep pembangunan dalam institusi Khilafah yang terbukti mampu mewujudkan sebuah peradaban besar. Berdasarkan firman Allah Swt. dalam surah Ali-Imran ayat 110, prinsip pembangunan Islam bersifat sentralisasi dengan visi pembangunan menyebarkan risalah Islam untuk mewujudkan rahmatan lil alamin. Karena itu, Khilafah harus menjadi negara pemimpin besar kuat dan terdepan yang mampu menjadikan masyarakatnya khoiru ummah.

Di bawah naungan Khilafah, seorang khalifah akan menjalankan sebuah pengaturan/sistem kehidupan berdasar pada perintah dan larangan Allah Swt. melalui penegakan sistem politik, sistem sanksi, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem media informasi, dan sistem sosial. Sehingga khalifah akan memberikan peri’ayahan terbaik yang akan mengantarkan kaum muslim pada kecemerlangan dan peradaban yang gemilang.

Khilafah akan merepresentasikan implementasi politik dan ekonomi Islam yang menghasilkan kebijakan demi menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar masyarakat, individu per individu secara menyeluruh. Khilafah juga akan memastikan pendanaan yang bersumber dari baitulmal dan proyek pembangunan berjalan secara mandiri dan berdaulat. Artinya, tidak membuka celah masuknya swasta atau investasi di sektor kepemilikan umum, baik dalam bentuk privatisasi ataupun konsesi.

Melalui penerapan syariat Islam secara kaffah, penguasa berkewajiban untuk mewujudkan kemaslahatan umat yang berada di bawah kepemimpinannya tanpa terkecuali. Kemaslahatan akan terwujud ketika pemimpin menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, dan ini tidak akan sempurna terlaksana tanpa pelaksanaan sistem Islam secara Kaffah. Wallahu a'lam bishawab.[LRS]




Posting Komentar

0 Komentar