Subscribe Us

MENAKAR BAHAYA UTANG LUAR NEGERI

Oleh Ayu Ummu Umar 
(Aktivis Dakwah Nisa Morowali)

Vivisualiterasi.com-Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia kian memprihatinkan dan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan, tahun ini diproyeksikan bakal meningkat dari posisi akhir tahun 2023 lalu. 

Dilansir dari Contan.co.id (7/3/2024), Bank Indonesia mencatat bahwa ULN Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,7% secara tahunan menjadi US$407,1 miliar per akhir Desember 2023. Menanggapi hal ini, Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan bahwa secara agregat masing-masing warga negara menanggung utang pemerintah sebesar Rp30,5 juta.

Bagaikan candu, pemerintah kerap kali mengambil jalan pintas untuk memudahkan urusan dalam negara, yakni dengan berutang pada Bank Dunia maupun pada negara lain yang jauh lebih maju. Lantas, apakah dengan berutang masalah perekonomian negara akan teratasi?

Utang Negara Mengganas

Tampaknya, ULN telah menjadi keharusan bagi negara untuk melancarkan pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi di dalam negeri. Kenaikan utang negara pun masih dianggap wajar oleh pemerintahan saat ini, dengan dalih bahwa rasio utang masih dalam ambang batas wajar. Padahal, besarnya anggaran belanja negara untuk pemenuhan pembangunan infrastruktur dalam negeri dan kepentingan lainnya dapat menyebabkan APBN defisit. Sebab, besarnya pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan negara yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, utang dijadikan sebagai jalan pintas untuk menutupi kekurangan tersebut. 

Ironisnya, utang dalam ekonomi kapitalisme justru merugikan negara debitur untuk menguntungkan negara kreditur. Paham kapitalis yang sangat menjunjung tinggi materialisme, akan menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Salah satu contohnya adalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung proyek yang telah menghabiskan anggaran cukup besar. 

Dilansir dari BBC News (3/2/2023), proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang semula ditaksir akan menghabiskan dana sebesar Rp.86,67 triliun, kemudian mengalami over budget hingga mencapai Rp112 triliun. Belum lagi bunga yang ditawarkan oleh Cina yang cukup besar nilainya, yakni sebesar 3,4% dalam jangka waktu 30 tahun. 

Tentu saja, negara akan jauh lebih kesulitan dalam melunasi ULN karena harus fokus menyelesaikan bunga utangnya terlebih dahulu. Hal ini menjadi peluang emas bagi para kapitalis untuk memperluas wilayah jajahannya dengan dalih membantu memberikan pinjaman pada negara berkembang. Akan tetapi, ketika negara telah dililit utang, maka hal tersebut akan dimanfaatkan oleh para kapitalis dengan melakukan investasi dan tidak dimungkiri negara debitur akan menjual sebagian asetnya untuk menutupi utang tersebut.

Dilansir dari Detik Finance (26/6/2022), Cina adalah salah satu negara kreditur tunggal yang terbesar di dunia yang telah menyita aset-aset dari empat negara debiturnya, seperti Sri Lanka, Zimbabwe, Nigeria, dan Uganda. Oleh Sebab itu, ULN yang terus membengkak ibarat penyakit ganas yang menggerogoti tubuh negara!

Utang Ribawi Alat Penjajah

Adanya pasar bebas menjadi jalur alternatif bagi para kapitalis untuk melancarkan aksi neoimperialismenya di negara-negara berkembang. Banyaknya kebutuhan negara serta daya beli yang makin ekspansif dari pihak pemerintah, mengharuskan negara untuk terus-menerus menambah utang demi mewujudkan setiap program yang telah direncanakan. Ironisnya lagi, praktik utang ala kapitalis yang dilakukan oleh pemerintah selama ini sejatinya merupakan utang ribawi. 

Bergantung pada ULN tentu akan membahayakan kedaulatan negara dan pada akhirnya akan memudahkan dominasi asing atas SDA di negeri ini. Adapun strategi penjajahan saat ini sudah sangat modern, terkesan apik dan terstruktur. Para kapitalis dapat mengeruk berbagai sumber daya alam negara debitur melalui pengadaan kerja sama antar negara, berupa masuknya para investor asing dengan membuka praktik industri besar-besaran.


Islam Solusi Hakiki

Pinjam meminjam dalam dunia Islam, hanya dilakukan jika menghadapi situasi penting atau perkara yang sangat urgen, di luar dari itu negara tidak dianjurkan berutang jika tidak urgen untuk dilakukan. Apalagi jika sampai menghalalkan pengambilan utang ribawi seperti yang dilakukan oleh negara saat ini. Padahal praktik riba dilarang dan mendapat peringatan keras langsung dari Allah Swt. 

“... Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam Islam, utang merupakan jalan keluar terakhir dan hanya dilakukan pada perkara-perkara yang urgen saja. Misalnya pembangunan fasilitas kesehatan di area terpencil, pembuatan jembatan pada area terisolir, dll. Sedangkan pada perkara yang tidak terlalu urgen, program dapat ditangguhkan untuk sementara waktu hingga negara memiliki harta, misalnya pada pembuatan dan pemeliharaan taman kota ataupun inovasi-inovasi yang telah dirancang pemerintah. Sehingga negara tidak akan bermudah-mudah dalam berutang, bahkan sampai menambah utang.

Selain itu, Islam memiliki mekanisme keuangan negara yang stabil dan kokoh, jika kondisi negara dalam keadaan normal maka mekanisme tersebut dapat membuat keuangan negara menjadi surplus. Dalam sistem ekonomi Islam, maka Khilafah memiliki sistem pemasukan berbasis baitulmal yang memiliki fungsi untuk mengatur dan mengelola harta yang di terima oleh daulah, serta mendistribusikannya kepada masyarakat yang berhak.

Ada tiga pos pemasukan dari baitul mal, yakni pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum, dan pos zakat. Di mana pos kepemilikan umum adalah harta yang berasal dari sumber daya alam (SDA) yang dikelola oleh negara, seperti hutan, pertambangan, dan lain sebagainya. Kemudian dananya akan dialokasikan pada pembangunan fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, dan sebagainya.

Adapun pos zakat yaitu harta yang berasal dari zakat fitrah maupun zakat mal, waqaf dari kaum muslim, dan sedekah. Kemudian, harta tersebut akan dialokasikan pada 8 asnaf saja yakni pada fakir, miskin, amil, fisabilillah, mualaf, riqab, gharimin dan ibnu sabil.

Oleh karena itu, melalui sistem ekonomi Islam, harta yang tertampung pada baitul mal akan dimanfaatkan sesuai dengan alur dan pengalokasian yang tepat. Selain menyejahterakan, sistem ekonomi Islam juga akan menyelamatkan negara dari jeratan utang ribawi. Akan tetapi, manfaat dari sistem ekonomi Islam hanya bisa terwujud jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah. Wallahu a'lam bisshowab.[LPN]



Posting Komentar

0 Komentar