(Pegiat Opini)
Belum lama ini mencuat rencana menaikkan pajak motor berbahan bakar minyak (BBM). Hal ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritimin dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengungkapkan bakal mengusulkan kenaikan pajak sepeda motor non listrik untuk menekan polusi udara khususnya di DKI Jakarta sebab polusi udara di kawasan Jabodetabek belakangan menjadi sorotan publik dan sepeda motor menjadi biang kerok utama dengan menyumbang pencemaran udara terbanyak sebesar 45 persen. (cnnindonesia.com, 19/1/2024)
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia pun mengatakan, bahwa kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.
Meski masih wacana dan belum ada kepastian waktu penerapannya terkait kenaikan pajak sepeda motor, tentu ini akan mempersulit kehidupan rakyat. Bagaimana tidak, saat ini kehidupan semakin sulit dan segala sesuatunya mahal.
Sungguh ironis, pajak menjadi andalan pemerintah saat ini yang meminimalkan peran negara dalam perekonomian. Akibatnya kesejahteraan rakyat selalu menjadi taruhannya, mereka beranggapan bahwa pemasukan pajak dapat memperbesar pendapatan negara. Padahal sesungguhnya kebijakan pajak ini mencekik rakyat, terlebih lagi rakyat yang berpenghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sejatinya persoalan utama adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama APBN. Selama sistem ini diterapkan maka pajak akan terus membebani masyarakat, apalagi pajak di negeri ini diwajibkan atas seluruh masyarakat termasuk rakyat miskin.
Rasa ketidakadilan makin nyata, di satu sisi pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak, dan penerimaan negara dari pajak sudah pasti semua beban akan ditimpakan kepada rakyat. Pada akhirnya, rakyat makin tertindas. Ditambah lagi utang negara yang begitu besar justru makin menyeret bangsa Indonesia kedalam jurang kemiskinan.
Pun, negara Indonesia mempunyai julukan “Gemah ripah loh jenawi tato tentram kertaraharjo” kalimat ini selalu mengiang di telinga. Jika melihat sumber daya alam Indonesia yang melimpah bisa menjadikan sumber pemasukan besar negara. Namun karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme maka seluruh kekayaan alam diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi. Alhasil tak ada kesejahteraan bagi rakyat.
Inilah sebuah ironi, negeri yang katanya subur dan makmur justru miskin dan negara tidak memiliki sumber pendapatan. Akhirnya rakyat sebagai andalan, jadilah negara memeras rakyat melalui pajak, dan pajak menjadi pilar utama pendapatan negara.
Oleh sebab itu, tidak ada jalan lain selain menghadirkan Islam sebagai perspektif baru dalam menyelesaikan persoalan umat. Sebab, sistem Islam, Khilafah Islamiyah akan mampu membiayai negara tanpa pajak. Negara yang berfungsi sebagai raa’in atau pengurus urusan umat akan memberlakukan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh yang didukung oleh sistem politik Islam.
Pajak dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah tidak diperkenankan bahkan diharamkan memungut pajak secara rutin dan terstruktur, tetapi hanya sekedar salah satu pendapatan insidentil dan pada kondisi tertentu. Pajak hanya diwajibkan ketika Baitul Mal kosong atau tidak mencukupi, sementara ada pembiayaan wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslim.
Pajak atau dharibah bukan pendapatan tetap negara. Pajak hanya dipungut pada waktu tertentu ketika kas negara kosong dan pajak hanya khusus bagi kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta dan tidak dibebankan kepada seluruh rakyat, seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Syaikh Abdul Qadim Zallum di dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hal. 129 mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka, dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Maal kaum muslim untuk membiayainya. Karena itu, dalam Khilafah tidak akan ada penetapan pajak tidak langsung, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual beli, pajak kendaraan bermotor, dan berbagai jenis pajak lainnya.
Inilah kebijakan pajak dalam negara Islam, Allah telah mewajibkan kepada negara dan umat untuk menghilangkan bahaya itu dari kaum muslim. Rasulullah Saw. bersabda:
“Tidak boleh mencelakakan orang lain dan tidak boleh mencelakakan diri sendiri.” (HR. Ibn Majah dan Ahmad)
Dengan demikian, hanya negara Islamlah yang mampu menyelesaikan segala problem umat saat ini khususnya masalah pajak dan khilafah pun akan membangun negara tanpa pajak yang mencekik rakyat. Sebab Islam mengatur seluruh lini kehidupan dan akan mewujudkan peradaban yang gemilang di seluruh penjuru dunia, telah terbukti beratus-ratus tahun lalu. Wallahua'lam.[Irw]
0 Komentar