Diketahui bahwa sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis dengan melakukan pendaftaran secara daring melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. Hanya saja kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Tidak sebanding dengan jumlah PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Bagaimana dengan 21 juta pedagang kaki lima lainnya? Ini perlu dievaluasi oleh pemerintah. Jika memang mewajibkan sertifikat halal pada para pelaku usaha, seharusnya merata kepada semua pelaku usaha kaki lima.
Belum lagi pengurusan sertifikat halal ini dibatasi hanya sampai 17 Oktober 2024. Lalu bagaimana jika para pelaku usaha tidak mengantongi sertifikasi halal setelah 17 Oktober 2024?
Gratis atau Berbayar?
Salah satu pedagang siomay di Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Hardi, mengaku sudah mendengar kabar produk kuliner yang dijual para PKL harus bersertifikat halal. Sebagian PKL yang dia kenal pun sudah memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Akan tetapi, Hardi belum berniat mengurus sertifikat halal untuk siomaynya sekalipun proses sertifikasi itu bebas biaya atau gratis (Solopos.com, 07/02/2024).
Menurutnya, pengurusan sertifikasi halal tidak tepat diberlakukan bagi pengusaha kecil seperti dia. Kewajiban sertifikasi halal lebih cocok diterapkan untuk produk kuliner skala besar. Tak dimungkiri pengurusan ini akan memberatkan PKL. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penghasilan PKL hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Sementara biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300 ribu, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350 ribu. Dengan demikian total biayanya adalah Rp650 ribu.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta. Belum lagi jika sertifikat halal kedaluwarsa, pembaruan atau perpanjangan masa berlaku sertifikat akan menambah biaya lagi (muslimahnews.net, 06/02/2024).
Seyogianya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanan negara kepada rakyat, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Layanan sertifikasi halal ini harus merata menyentuh semua kalangan pelaku usaha tanpa kecuali, sebab kehalalan produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat harus steril dari bahan-bahan yang tidak halal. Pun dengan pengurusan sertifikasi halal dibuat sesederhana mungkin tanpa memberatkan pelaku usaha kecil menengah tanpa embel-embel biaya yang mahal.
Pandangan Islam
“Seorang lelaki melakukan perjalanan jauh sehingga rambutnya kusut dan wajahnya berdebu. la menengadahkan kedua tangannya ke langit dan berkata, ‘Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!’ Padahal, yang dimakannya adalah haram maka bagaimana akan diterimanya doa itu?”
0 Komentar