Subscribe Us

ANCAMAN PEMANASAN GLOBAL DAN PENGARUH BAGI KEHIDUPAN 


Oleh Febri Ghiyah Baitul Ilmi 
(Kontributor Vivisualiterasi Media)


Vivisualiterasi.com- Waspada! Perubahan iklim di dunia semakin nyata. Menurut Badan Meteorologi Dunia, pemanasan global di bumi semakin mengkhawatirkan. Anomali suhu meningkat hingga rekor 1,4 derajat celsius dari sebelum zaman pra industri. Suhu ini nyaris mendekati ambang batas yang telah disepakati dalam Paris Agreement tahun 2015, yaitu 1,5 derajat Celsius. Lantas, mengapa pemanasan global terjadi sangat cepat dan bagaimana solusinya? 

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), yakni Dwikorita Karnawati, memberikan peringatan tentang bahaya akibat perubahan Iklim yang kini mengintai RI maupun internasional pada 10 Februari 2024. Fenomena ini, terjadi akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca yang disebabkan karena masifnya pembangunan industri yang tidak berkelanjutan, pembakaran bahan bakar fosil, dll. (cnbcindonesia.com, 10/02/2024) 

Pemanasan global merupakan fenomena global yang dipicu oleh aktivitas manusia yang melakukan peralihan lahan menjadi perindustrian, produksi listrik, dan penggunaan bahan fosil. Hal ini menyebabkan penumpukan karbon dioksida (CO²) dan polutan udara lain di atmosfer, sehingga menyerap sinar matahari dan memantulkan radiasi matahari ke permukaan bumi. Sebenarnya, radiasi ini bisa lepas ke luar angkasa, namun karena polutan udara bertahan hingga berabad-abad di atmosfer maka dapat memerangkap panas dan menyebabkan bumi menjadi panas. 

Pemanasan global ini dapat berdampak terhadap cuaca menjadi ekstrem. Ketika, curah hujan tinggi dapat menyebabkan banjir bandang. Kemudian, jika terjadi kekeringan dapat menyebabkan kebakaran. Dampaknya adalah kerugian materi bahkan hingga merenggut nyawa. Selain itu, akan berdampak pula pada kesehatan seperti ISPA, penyakit kulit, DBD, Demam Berdarah, dll. 

Penyebab Perubahan Iklim 

Adapun penyebab perubahan iklim yang terjadi saat ini, antara lain:

Pertama, penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi ini, memberikan kebebasan kepada asing dan swasta untuk menguasai SDA. Misalkan, Cina telah menguasai tambang nikel yang ada di Morowali. Nikel ini dieksploitasi secara besar-besaran yang mengakibatkan penggundulan hutan, perusakan hutan, perusakan ekosistem, dll. Selain itu, saat pengelolaan nikel limbahnya tidak dikelola secara baik, sehingga berdampak pada pencemaran air dan lingkungan di sana. (metrosulteng.com, 16/3/2023) 

Kedua, kurangnya kesadaran untuk menjaga lingkungan. Masyarakat memiliki prinsip kebebasan terhadap dirinya. Mereka secara bebas membuang sampah dan membakar sampah sesuka hatinya. Kondisi demikian, menjadi salah satu pemicu pemanasan global. Melihat hal ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan dilarang membakar sampah. Namun, pemerintah tidak menyediakan fasilitas  berupa TPS (Tempat Pembuangan Sementara), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan pengelolaan sampah di beberapa daerah. Agar, sampah tersebut tidak menimbulkan gas metan yang bertanggung jawab pada pemanasan global. 

Selain itu, masyarakat menggunakan kendaraan dengan memanfaatkan bahan bakar Pertalite dan bensin penghasil gas karbon dioksida yang dapat memicu pemanasan global. Melihat hal ini, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan bahan bakar Pertamax yang lebih ramah lingkungan. Namun, sayangnya, Pertamax memiliki harga lebih mahal. Hal inilah yang menjadikan masyarakat dilema dan enggan menggunakan Pertamax. 

Buah Penerapan Kapitalisme 

Kapitalisme memiliki asas sekularisme, yakni memisahkan kehidupan dengan agama. Di mana, penganut sistem ini dalam kehidupan enggan diatur oleh aturan agama. Dengan segala keterbatasan dan kekurangannya, manusia membuat hukum untuk mengatur urusan kehidupannya. Walhasil, hukum tersebut justru menguntungkan salah satu pihak, namun merugikan pihak yang lain. 

Misalnya, bagi perusahaan yang tidak memiliki atau tidak menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan mendapat sanksi. Sebagaimana, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam pasal 36, yaitu penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal selama 3 tahun, dengan denda maksimal sebanyak Rp 1 miliar dan maksimal sebanyak Rp 3 miliar. Namun, sanksi yang tertuang di dalam aturan tersebut hanyalah sia-sia. Buktinya, perusahaan nikel di Morowali semakin eksis dan masyarakat yang berada di daerah perusahaan sangat merasakan dampak lingkungan yang semakin buruk, seperti polusi udara, pemanasan global, banjir, dll. 

Kemudian, sanksi lain yang sangat lemah adalah tentang pengelolaan sampah pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2013 pasal 30. Bagi pelanggar hukum akan dikenakan denda sebanyak Rp500 ribu. Sanksi tersebut juga sia-sia. Kenyataannya, masih terdapat sampah yang berserakan akibat ulah pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan Jakarta Selatan pada libur lebaran 2023. 

Solusi Perubahan Iklim

Perubahan iklim yang mengakibatkan berbagai bencana dan kerusakan yang terjadi bukanlah sekedar perubahan yang terjadi secara alami. Kerusakan tersebut terjadi akibat kejahilan tangan-tangan manusia. Sebagaimana Allah Swt. telah berfirman di dalam QS. Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi:

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan ulah tangan  manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat ulah mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar." 

Di dalam Islam, seorang khalifah akan melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya pemanasan global. Pertama, tentang pengelolaan SDA di dalam Islam adalah wewenang negara. Sebab, SDA yang melimpah seperti gas, nikel, minyak bumi, emas, batu bara dll. merupakan harta kepemilikan umum yang kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Olehnya, ketika negara yang mengelola SDA maka sangat memperhatikan dampak lingkungan. Misalnya, menjauhkan industri dari perumahan penduduk, menerapkan AMDAL, melakukan pengelolaan limbah, membatasi daerah industri, menyediakan hima untuk kawasan terlindung agar tetap terjaga ekosistem. Sebagaimana hadits riwayat Ibnu Majah yang berbunyi:

"Tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain." 

Kedua, di dalam Islam, masyarakat dan penguasa harus bekerja sama. Mereka memiliki hubungan yang erat, di mana penguasa berperan untuk mengurusi urusan rakyat. Seorang khalifah akan memberikan edukasi terkait bahaya sampah dan bagaimana cara menjaga kebersihan dari sampah. Selain itu, negara juga akan memberikan fasilitas, seperti mobil pengangkut sampah secara gratis, TPS, TPA, serta pengelolaan sampah secara benar agar tidak menjadi limbah sampah yang menumpuk dan berbahaya. 

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang  pemanfaatan bahan bakar kendaraan yang ramah lingkungan seperti Bioetanol, listrik, Biopelet, Pertamax, dll. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas bahan bakar kendaraan yang ramah lingkungan dengan harga yang sangat murah atau bahkan secara gratis. 

Ketiga, di dalam Islam sumber hukum dan sanksi adalah al-Qur'an, as-sunah, ijma, dan qiyas. Olehnya, hukum yang diperoleh tegas guna memberikan efek jera dan penghapus dosa bagi pelaku pelanggar hukum. Misalkan, jika ada pelaku pemilik perusahaan SDA ilegal, pelaku pemilik industri yang melanggar hukum, sampah tidak dikelola dengan benar, dan penebangan hutan secara liar akan diberikan sanksi tegas oleh seorang khalifah. Demikianlah, cara Islam mencegah terjadinya perubahan iklim yang dapat membahayakan bagi kehidupan manusia. Wallahu a'lam bish-shawab.[Dft]

Posting Komentar

0 Komentar