Oleh Murni Supirman
(Kontributor Vivisualiterasi Media)
Vivisualiterasi.com- Kecelakaan transportasi massal kembali terjadi yang merenggut banyak korban jiwa. Salah satunya terjadi di ruas Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jum'at (15/12) sore. Kecelakaan tersebut dialami oleh PO Bus Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA. Akibatnya, 12 orang penumpang meninggal dunia dan 7 orang luka ringan. Terjadinya kecelakaan tersebut diduga karena pengemudi kehilangan kendali atas kendaraannya. (Detik.com)
Bukan hanya itu saja, dilansir dari detiknews, sepanjang 2023 saja, tercatat ada 17 kecelakaan yang melibatkan truk tambang yang terjadi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 12 nyawa melayang akibat kecelakaan itu.
"Sebanyak 17 kasus (kecelakaan). Iya, sepanjang 2023 aja," kata Kanit Gakkum Polres Bogor Ipda Angga Nugraha saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/12).
Angga mengatakan, sebanyak 12 orang tewas dalam rentetan kecelakaan itu. Sementara 8 lainnya mengalami luka-luka. (Detiknews)
Rentetan kecelakaan lalu lintas yang terus terjadi di tempat yang sama tentu harus menjadi perhatian pemerintah selaku pengelola kebijakan pembangunan infrastruktur khususnya jalan. Terlebih jumlah kendaraan di Indonesia semakin hari semakin bertambah tiap tahunnya. Hal ini menjadi salah satu faktor banyaknya kecelakaan terjadi di jalanan. Meski tidak bisa dipungkiri ada beberapa faktor dominan penyebab terjadinya kecelakaan yakni kesalahan manusia itu sendiri (human error), teknis kendaraan dan lingkungan atau fasilitas jalan. Kondisi jalan yang buruk atau bisa saja kontur bangunan jalan yang tidak stabil menjadi faktor utama banyaknya insiden kecelakaan.
Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) Universitas Gadjah Mada (UGM), Iwan Puja Riyadi, S.T., menyebutkan ada empat faktor yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan bebas hambatan. "Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor," jelasnya seperti dikutip laman resmi UGM, Senin (8/11/2021).
Salah satu dari keempat faktor tersebut adalah faktor lingkungan jalan di antaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen, dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu, dan lampu lalu lintas.
Menurut Iwan, pembangunan jalan tol mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
"Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan," paparnya.
Untuk mengurangi kejadian kecelakaan, pencegahan dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan melalui beberapa aspek, baik berupa aspek rekayasa, aspek pendidikan, dan aspek hukum. (Detik.com)
Sayangnya konsep keselamatan yang harusnya menjadi rujukan dalam standar pembangunan infrastruktur jalan sering terabaikan. Tata kelola pengerjaan proyek infrastruktur yang kebanyakan dikelola oleh pihak swasta kadang tidak sesuai standar pendukung tata kelola infrastruktur. Sebab, kebanyakan dari mereka hanya fokus pada keuntungan atau benefit saja hingga mengabaikan konsep awal dari perencanaan.
Bukan hanya itu saja, banyaknya kasus korupsi pada proyek infrastruktur menjadi faktor buruknya kualitas infrastruktur pembangunan jalan. Indonesia Corruption Watch (ICW) saja telah mencatat jumlah kasus dan kerugian negara akibat korupsi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), khususnya pembangunan infrastruktur, setiap tahun masih tinggi.
Pada 2022, ada 250 dari 579 total kasus korupsi yang ditindak aparat penegak hukum berkaitan dengan PBJ. Dari 250 kasus itu, 58 persen di antaranya merupakan PBJ infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan. (CNNIndonesia)
Kondisi tata kelola pembangunan penyediaan layanan pendukung publik yang tidak sesuai standar dan terkesan serampangan hanya akan kita temukan dalam sistem kapitalisme seperti saat ini. Kinerja yang hanya bersandar pada keuntungan materi menjadi landasannya. Semua tidak lepas dari hitung-hitungan untung rugi. Pihak swasta tidak mungkin menginginkan keuntungan yang minim dari apa yang mereka upayakan belum lagi dana infrastruktur banyak yang dikorupsi semakin menambah buruknya kondisi jalanan hari ini. Hal ini akhirnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akan kurangnya jaminan keselamatan di jalan raya.
Berbeda dengan sistem Islam, sistem ini sangat memperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan bagi semua pihak. Islam menjadikan negara sebagai ra’in, yang memenuhi kebutuhan rakyat termasuk jaminan keselamatan transportasi. Dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan, negara selaku penanggung jawab tidak akan asal-asalan dalam pekerjaannya sebab, penguasa sadar betul bahwa semua akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu Wata'ala.
Islam menetapkan semua pihak memiliki kesadaran dan tanggung jawab masing-masing dalam pekerjaannya dan memastikan setiap individu rakyat bertanggung jawab atas profesinya serta membuat indikator yang harus dipenuhi oleh semua pihak terkait. Dan negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas semua resiko jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan nantinya. Sebab, dalam sistem Islam negara adalah periayah atau pihak yang mengurus rakyat. Dan Islam mendudukkan bahwa posisi mengurus urusan rakyat atau umat adalah kewajiban mutlak penguasa dan seluruh jajaran pejabat pemerintahannya. Keberadaannya tentu membawa kemaslahatan bagi umat yang dipimpinnya.
Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pembangunan negara agar maksimal dan berkualitas, tentu negara akan menggunakan jasa para ahli di bidangnya, jika diperlukan negara bisa mengadopsi tata kelola pembangunan dari negara lain atau menggunakan jasa para ahli dari luar jika itu diperlukan. Sebab, mengadopsi teknologi di dalam Islam itu diperbolehkan karena itu bagian dari madaniyah yang boleh untuk diambil.
Seperti inilah Islam dalam menjaga keselamatan rakyatnya keberadaan sistem ini begitu dirindukan umat. Sebab, negara hadir tidak memposisikan dirinya sebagai pengusaha untuk meraup keuntungan namun negara hadir sebagai penguasa yang hanya tunduk pada aturan Allah sebagaimana syariat mengaturnya. Wallahu a'lam bish-shawab.[AR]
0 Komentar