Vivisualiterasi.com-Tampaknya, sebagian orang mengangap pernikahan tanpa prewedding bagaikan sayur tanpa garam. Prewedding ini, berasal dari Negara Eropa yang dikembangkan oleh Negara Cina pada tahun 90-an. Sampai akhirnya, tradisi prewedding menyebar ke Indonesia. Namun, prewedding romantis kali ini justru berujung malapetaka.
Peristiwa karhutla (Kebakaran Lahan dan Hutan) yang terjadi di Gunung Bromo pada 6 September 2023. Peristiwa tersebut terjadi akibat foto prewedding calon pengantin (HP) dan (PMP) dengan menggunakan flare. Andrie adalah manajer Wedding Organizer (WO) yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka karhutla. Sebenarnya, kebakaran yang terjadi telah berusaha mereka padamkan, namun angin sangat kencang dan rerumputan yang kering. Sehingga, api sangat cepat menjalar ke berbagai tempat. (bbc.com, 16-9-23)
Harapkan Andrie menjadi seorang WO adalah keuntungan, namun kini menjadi buntung. Akibat kelalaiannya Andrie telah ditetapkan menjadi tersangka. Andrie menerima hukuman yang tertuang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pasal 188. Di mana, hukuman yang diterima Andrie adalah hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Buah Kapitalisme
Karhutla yang terjadi di Gunung Bromo akibat dari perilaku sebagian orang yang hidup di sistem kapitalisme. Sebab, sistem kapitalisme memiliki asas sekuler yaitu pemisahan agama dengan kehidupan. Dengan asas ini, mereka tidak menggunakan agama sebagai landasan dalam melakukan sebuah perbuatan. Olehnya, mereka berbuat apapun sesuai kehendaknya.
Apatah lagi, orang-orang sekuler selalu mengatas namakan HAM untuk membenarkan perbuatanya atas kebebasan, termasuk melakukan sesi preweding. Preweding ini, merupakan salah satu bentuk kebebasan dalam mengekspresikan diri. Kebebasan yang mereka lakukan, tentunya tidak mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut halal atau haram.
Selain itu, orang sekuler juga hanya berfokus pada keuntungan. Sebab, jika hendak melaksanakan pernikahan dengan menggunakan jasa WO maka biaya yang harus dikeluarkan calon pengantin adalah sekitar Rp10 juta hingga Rp70 juta. Luar biasa bukan? Oleh karena itu, kru WO tidak mempertimbangkan dampak bahaya jika melaksanakan prewedding, asalkan menghasil foto yang bagus untuk mendapatkan keuntungan.
Sebenarnya, karhutla yang ada tidaklah sepenuhnya kesalahan WO. Sebab, ada kontribusi dari kelalaian petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (BB TNMTS). Petugas tersebut tidak menjelaskan SOP kepada pengunjung. Mereka hanya menerina uang tiket, kemudian pengunjung dilepas begitu saja.
Kemudian, konon katanya, negeri ini menjadi negeri hukum. Namun, hukum yang ada tidak menjadi sebenar-benar hukum. Sebab, hukum yang diterima adalah maksimal penjara 5 tahun, tentu bisa menjadi 1 tahun saja. Selain itu, denda maksimal Rp1,5 miliar, berarti denda bisa dibawah Rp1,5 miliar. Demikian, hukum tidak menjadikan pelaku jera dan tidak menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang sama
Pandangan Islam?
Di dalam Islam hukum prewedding adalah haram. Sebab, sesi prewedding terjadilah ikhtilat yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Kemudian, Khalwat yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Selain itu, tabaruj yaitu memamerkan kecantikan kepada orang yg bukan mahramnya.
Sebagaimana Hadis Rasulullah saw. yang berbunyi, "Janganlah salah di antara kalian berduaan dengan wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barang siapa yang bangga dengan kebaikanya maka dia sedih dengan keburukannya, dialah seorang yang mukmin." (HR. Ahmad)
Selain itu, prewedding merupakan tradisi orang kafir yang saat ini telah merasuki kaum muslim. Oleh karena itu, sebagai kaum muslim dilarang untuk mengikuti tradisi orang kafir atau tasyabuh. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. "Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah saw., "Apakah Mereka itu mengikuti Persia dan Romawi?" Beliau menjawab, "Selain mereka, lantas siapa lagi?" (HR. Bukhari)
Konsekuensi menjadi seorang muslim adalah terikat dengan syariat Islam.
Termasuk seseorang yang hendak menikah harus mengikuti aturan Islam, agar memperoleh rida Allah Swt.. Dengan begitu, calon pengantin akan meniadakan sesi prewedding.
Kemudian, di dalam Islam akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dari sini, akan terbentuk seorang muslim yang memiliki kepribadian Islam. Maka, muslim tersebut akan meninggalkan agenda prewedding. Kemudian, seorang muslim yang bekerja akan memiliki tanggung jawab terhadap sebuah pekerjaannya
Muslim tersebut, akan memperhatikan setiap pekerjaannya. Tentunya, dalam melakukan perkerjaan tersebut harus dibarengi dengan kehati-hatian, teliti, penuh tanggung jawab, dan menghindari kelalaian, agar tidak menimbulkan bahaya. Sebab, orang muslim benar-benar paham setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Selain itu, di dalam Islam masyarakat berperan sebagai kontrol masyarakat. Ketika terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti melakukan prewedding dan melakukan pembakaran hutan untuk sebuah tujuan tertentu, maka masyarakat lainya akan menegur dan menasehati. Sebab, masyarakat memiliki pemikiran yang sama yaitu hidup sesuai dengan yang perintah dan larangan Allah Swt.
Islam memiliki beberapa langkah dalam menyelesaikan karhutla, yaitu ketika negara menjadikan hutan sebagai kawasan yang dilindugi guna melindugi ekologi dan SDA yang ada atau dijadikan sebagai tempat wisata. Negara akan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga alam dan ekosistem. Selain itu, negara akan melakukan pengawasan kepada setiap masyarakat yang beraktivitas di hutan dan pengawasan kepada petugas tempat wisata yang telah diberikan amanah kepadanya.
Kemudian, Islam memiliki sanksi yang tegas kepada orang-orang yang melanggar aturan, termasuk pelaku preweding, kru WO, dan petugas tempat wisata. Sanksi tersebut bertujuan agar pelaku jera dan orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Islam akan memberikan hukuman takzir, sebagaimana keputusan seorang khalifah. Sanksi berlaku ketika pelaku pelanggaran telah di nasehati namun tidak memberi efek pada mereka. Demikianlah, cara Islam memandang prewedding dan ketegasan sanksi terhadap seorang yang melanggar aturan Islam. Wallahu a'lam bishawab. [LPN]
0 Komentar