“Saya ini pengkaji kriminologi, mengkaji sebab-sebab kejahatan, boleh saja. Bukan berarti saya ingin berbuat jahat gitu,” tambahnya.
Menurutnya, orang mendalami ajaran agama sesuai dengan agamanya masing-masing itu boleh saja. Artinya itu perbuatan yang sesuai hukum.
Karena itu, sambungnya, semua kegiatan ilmiah sah-sah saja. “Karena cuma melakukan pengkajian,” pungkasnya.[AR]
0 Komentar