Oleh: Ustadz Yuana Ryan Tresna
1. Sesungguhnya vaksinasi (bagian dari hukum berobat) dianjurkan, yakni hukumnya mandub bukan wajib;
2. Jika di dalamnya mengandung bahan yang bahaya maka hukumnya haram;
3. Jika di dalamnya tidak terdapat bahan yang berbahaya, tetapi mengandung bahan yang najis atau diharamkan maka hukumnya boleh (jaiz) disertai karahah (tidak disukai), yakni hukumnya makruh bukan haram;
4. Atas hal itu, sesungguhnya kaum muslimin yang sakit hendaknya awal-awal mencari obat yang mubah, dan jika tidak menemukan boleh baginya untuk menggunakan obat yang hukumnya makruh;
5. Oleh karenanya, beliau memberikan penjelasan tambahan agar sesuai dengan pertanyaan penanya:
- Jika vaksin mengandung zat yang haram atau najis maka hukumnya boleh disertai karahah (hukumnya makruh), karena vaksinasi masuk dalam hukum pengobatan, dimana berobat dengan yang haram atau najis sebagaimana yang sudah jelas dalam bahasan di atas, hukumnya adalah makruh. Kecuali jika mengandung bahaya maka tidak boleh (haram);
- Sampai saat ini belum sampai informasi yang pasti bahwa obat (vaksin) ini berbahaya dan merugikan. Oleh karena itu saya menyerahkan urusan ini kepada syabab dan syabbat mana yang nenentramkan hati terkait kebaikannya sesuai sudut pandang yang sudah dijelaskan di atas.
Kami memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala untuk melindungi kita dan seluruh kaum muslim dari setiap penyakit, karena Allah subhanahu wa ta'ala Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
Ustadz Yuana menambahkan, adapun pada masa pandemi dalam Negara Khilafah, jika Khalifah menetapkan wajib vaksin, maka wajib ditaati. Itu tanggung jawab negara terkait kesehatan. Kalau sekarang ini, wajib ikhtiar, vaksin adalah salah satu ikhtiar tersebut. Namun jangan juga dimutlakan hanya vaksin, karena boleh jadi ada ikhtiar lain. Vaksin sendiri tidak ada jaminan seratus persen akan berhasil hentikan wabah. Adapun yang Allah nilai adalah ikhtiar agar tidak menimbulkan dharar dan dhirar, bahaya dan membahayakan.
====
والخلاصة:
1- إن التطعيم حكمه الندب، أي هو مندوب وليس فرضاً.
2- إن كان فيه مكونات ضارة فهو حرام.
3- إن لم يكن فيه #ضرر ولكن يشمل مواد نجسة أو محرمة فيكون جائزاً مع الكراهة أي هو مكروه وليس حراماً.
4- وعليه فإن المسلم المريض يبحث في البداية عن الدواء المباح فإن لم يجد فيجوز له استعمال الدواء المكروه.
5- ومن ثم يكون جواب سؤالك وفق الموضح أعلاه على النحو التالي:
إن التطعيم بلقاحات تحتوي على مواد محرمة أو نجسة جائز مع الكراهة لأن التطعيم داخل تحت باب التداوي، والتداوي بالمحرم والنجس كما هو مبين في الأعلى جائز مع الكراهة... إلا إذا تبين أن فيه ضرراً فعندها لا يجوز.
وحتى الآن لم أصل إلى القطع برأي حول الضرر والأذى من هذا الدواء، ولذلك فأترك الأمر للشباب والشابات وفق ما يطمئنون بصحته على ضوء المذكور أعلاه، ونسأل الله سبحانه أن يقينا والمسلمين أجمعين من كل مرض إنه سبحانه سميع مجيب.
0 Komentar