Kabar kematian residivis yang dipidana penjara di Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumut, serta mendapatkan asimilasi Covid-19 dari Kemenkumham, beredar di media sosial Facebook dan group WA.
Humas RSUD Langsa, Erwinsyah, SKM, kepada aceHTrend, menyampaikan, berdasarkan keterangan dari petugas kamar jenazah, mereka menerima jenazah almarhum sekitar pukul 02.15 WIB.”Penyebab meninggalnya kami belum tahu,” tutupnya.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH,SIK, kepada aceHTrend, membenarkan kabar tersebut.”Ya benar, untuk kronologis silahkan hubungi Kasat Reskrim,” jawabnya singkat.
Sumber: acehtrend.com
0 Komentar