Subscribe Us

MEROBEK MATA UANG, JENIS KEJAHATAN LUAR BIASA?

Oleh: Nur Wahyuni Jamsur
(Tim Media Sosial Vivisualiterasi.com)




Vivisualiterasi.com-Tindak kejahatan dan kriminalisasi makin hari makin meningkat. Keamanan dan kedamaian tak terjamin jika berada di luar rumah, terutama masyarakat biasa. Ditambah lagi dengan aturan dan perlindungan sangat lemah bagi masyarakat biasa. Bahkan membela diri pun kadang diduga sebagai tersangka tindak kriminal, begitupun sebaliknya.

Perlindungan ketat dilakukan pada mereka yang berdasi, mempunyai banyak materi yang dijadikan peluru untuk melemahkan sasarannya agar terbius dengan kenikmatan sesaat. Alias menyembunyikan dan membela kejahatan demi kerakusan semata. Perlakuan tidak adil ini sering terjadi dan menjadi rahasia umum di kalangan pemerintah dan masyarakat. Juga menunjukkan bahwa aturan yang berjalan saat ini memihak pada satu pihak saja. Dalam istilah lain 'tumpul ke atas tajam ke bawah'.

Hal seperti ini sering kali terjadi, salah satunya yang dialami oleh nelayan yaitu pak Menre' yang tinggal di pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar. Pak Menre' ditangkap secara paksa oleh Anggota Dit. Polairud Polda Sulsel, 14 Agustus 2020 di Dermaga Kayu Bangkoa, Makassar. Dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/283/VII/2020/SPKT.

Pak Manre' salah satu nelayan yang menolak kehadiran tambang pasir laut di Pulau Kodingareng. Hingga pada 16 Juli 2020, seseorang yang diduga dari perusahaan terkait tambang pasir laut, memberikan amplop kepada nelayan. Pak Manre' yang menganggap itu adalah upaya pelemahan gerakan, merobek dan membuang amplop tersebut. Akibat sikap tegasnya menolak segala bentuk pemberian perusahaan tersebut, akhirnya ia diproses hukum. 

Secara prinsip, UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang ditujukan untuk jenis kejahatan luar biasa dengan motif jahat merendahkan dan menghina simbol negara.

Pak Menre' melakukan hal itu bermaksud tegas untuk mempertahankan kelestarian lingkungan hidup di daerahnya sendiri untuk masa depan kehidupan keturunannya. Sebab hal itu adalah wilayah satu-satunya yang menjadi tempat pencarian ikan dan sumber kehidupan bagi masyarakat di sana. Pak Menre' hanya berusaha mencegah terjadinya kerusakan lingkungan pada wilayahnya karena pembangunan tambang pasir tersebut.

Seharusnya, sebelum melakukan penangkapan mesti diselidiki terlebih dahulu sebab akibat dari pelaporan tersebut. Latar belakang penangkapan ini dilakukan karena pak Menre' sendiri menolak dan merobek amplop berisikan uang pemberian dari salah satu terkait perusahaan tambang pasir laut itu. Yang seharusnya diselidiki lebih dalam adalah alasan mengapa merobek amplop tersebut.

Tindakan ini sebetulnya bukan motif kejahatan yang luar biasa seperti dugaan, yang dapat berujung penahanan dan penangkapan oleh polisi. Ia hanya melakukan tindakan mempertahankan lingkungan agar tidak terjadi kerusakan pada wilayahnya yang menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian penduduk di sana. Ia hanya berupaya melestarikan lingkungannya agar tidak dirusak oleh pihak luar demi kelangsungan masa depan anak cucunya nanti.

Hanya dengan sikap tegas salah satu nelayan yang merobek amplop sogokan berisikan uang, kini melibatkan polisi hingga diproses berujung penahanan. Hal ini menunjukkan lemahnya hukum yang berlaku saat ini. Bagaimana mungkin seseorang yang berusaha berjuang membela haknya demi kelangsungan hidup tiba-tiba diseret dan ditahan oleh polisi hanya karena kasus seperti itu, yang sebelumnya tidak dilihat latar belakang atau motif dibalik perobekan amplop berisikan uang tersebut.

Hal ini sangat tidak adil bagi masyarakat biasa, nelayan, juga rakyat yang seharusnya mendapatkan keadilan dan kebijakan yang setara dengan rakyat berdasi. Sekali lagi, tindak perobekan uang bukanlah motif kejahatan luar biasa. 

Uang hanyalah sebatas kertas yang menjadi alat sah dalam proses tukar-menukar dan kedudukannya tidak lebih dari itu, jadi amat disayangkan jika hanya karena merobek amplop berisikan uang kemudian mendapatkan ganjaran begitu berat. Dalam hal ini, pemerintah sangat tidak bijak dalam membuat dan mengesahkan peraturan yang terdapat dalam UU No.7 Tahun 2011 itu. 

Jika alasan pemerintah membuat dan mengesahkan peraturan seperti itu dengan tujuan ingin memberi pelajaran dan efek jera bagi mereka yang telah melakukan atau yang ingin melakukan pelanggaran-pelanggaran itu. Maka saat ini pemerintah tidaklah berhasil menerapkan aturan itu secara keseluruhan dan adil, sebab masih banyak di luar sana yang melakukan pelanggaran seperti itu baik dari kalangan rakyat biasa maupun dari kalangan rakyat yang luar biasa.

Kejadian ini hanya salah satu fakta dari sekian banyak kejadian bermotif sama yang telah terjadi di luar sana ini akan terus-menerus terjadi jika hukum yang berlaku dan mengatur manusia saat ini adalah hukum buatan manusia itu sendiri. Sebab hukum buatan manusia itu sangat terbatas, tidak adil, kurang tepat, dan masih banyak sekali kekurangan lainnya. 

Contohnya ada pada kisah nyata di atas menjadi fakta dan bukti atas kebobrokan hukum saat ini. Bagaimana tidak, kehancuran akan terjadi jika menuhankan manusia dan materi. Ibarat pepatah 'siapa yang berkuasa itulah jadi pemenang' begitulah teka-teki kehidupan zaman sekarang mudah di tebak. Tidak lagi berpihak pada kebenaran dan keadilan tapi berpihak pada tahta dan harta.

Lalu, apakah ada aturan yang lebih baik dari aturan saat ini? Jelas ada. Bukankah Allah Ta'ala menciptakan jin dan manusia semata-mata untuk beribadah kepada-Nya? Dalam artian semua mahkluk harus tunduk kepada-Nya termasuk juga harus tunduk pada aturan-Nya. Maka hukum manakah yang lebih sempurna selain hukum Sang Pencipta? Tidak ada!

Hukum Islam yang berasal dari sang Pencipta dahulu pernah berjaya menguasai 2/3 dunia selama 13 abad lamanya yang dipimpin oleh para Khalifah dalam bentuk Daulah Khilafah, disini aturan Islam diterapkan secara keseluruhan dan semua masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil sehingga melahirkan lingkungan hidup yang aman, damai juga sejahtera. 

Manusia tidak perlu kesusahan menyusun ayat atau pasal-pasal peraturan karena aturan ini sudah lengkap dan jelas terpampang nyata dalam kitab Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. tinggal di copy paste dan diterapkan secara nyata, maka akan terwujud kehidupan yang makmur. Wallahu a'lam. [IRP]

Posting Komentar

0 Komentar